Caleg PBB Tandatangani Ikrar Prorakyat

PATI - Setelah didaftarkan ke KPU Pati, calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB) menandatangani ikrar yang berorientasi kepada kepentingan rakyat. Itu menjadi ketentuan yang ditetapkan DPC partai itu sebagai tanggung jawab moral atas mandat yang diberikan masyarakat.

"Sebanyak 36 caleg yang telah kami daftarkan ke KPU harus bersedia menandatangani ikrar tersebut. Dengan demikian, jika dipercaya rakyat duduk sebagai anggota legislatif periode 2014-2019, tidak hanya memperjuangkan diri dan kelompoknya sendiri," tandas Sekretaris DPC PBB Setiyo Utomo, kemarin.

Dalam ikrar itu, prinsip pertama, caleg harus serius memperjuangkan APBD yang berpihak kepada rakyat, transparan, bertanggung jawab, tidak melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme. Adapun empat prinsip lainnya mengutamakan kebutuhan dasar masyarakat, terutama kesehatan, pendidikan, dan lapangan pekerjaan.

Caleg PBB juga diminta teguh memegang prinsip menegakkan hukum dan keadilan, mengawal pemerintahan yang bersih dan mempermudah birokrasi, serta turut mendorong percepatan pembangunan infrastruktur, terutama di perdesaan.

"Selain itu, caleg bersedia menjadi loyalis PBB. Jika dari sekian komitmen yang telah diikrarkan secara tertulis tidak dilaksanakan, kami telah menyiapkan sanksi," tandas dia yang didampingi anggota DPRD dari PBB Slamet Budi Santoso.

Menurutnya, ikrar ditandatangani calegnya saat konsolidasi internal di kantor DPC, baru-baru ini. Dari sekian caleg yang telah didaftarkan, jumlahnya diperkirakan akan bertambah.
Pihaknya telah menyiapkan tambahan caleg karena saat ini telah menjalin komunikasi dan komitmen dengan salah satu ormas Islam yang bakal mendelegasikan kadernya untuk nyaleg lewat PBB.

"Kader lama yang selama ini menghilang, juga banyak yang kembali. Jadi, kemungkinan besar kami akan mengajukan tambahan caleg ke KPU karena kami baru mengajukan 36 caleg dari kuota 50 orang," tuturnya. Tentang kader PBB di DPRD yang memutuskan menyeberang ke parpol lain untuk Pemilu 2014, pihaknya legawa karena keputusan itu merupakan hak politik seseorang. (H49-57,88) (/)

 http://www.suaramerdeka.com
Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar