PATI - Setelah didaftarkan ke KPU Pati, calon anggota legislatif (caleg)
dari Partai Bulan Bintang (PBB) menandatangani ikrar yang berorientasi
kepada kepentingan rakyat. Itu menjadi ketentuan yang ditetapkan DPC
partai itu sebagai tanggung jawab moral atas mandat yang diberikan
masyarakat.
"Sebanyak 36 caleg yang telah kami daftarkan ke KPU harus bersedia
menandatangani ikrar tersebut. Dengan demikian, jika dipercaya rakyat
duduk sebagai anggota legislatif periode 2014-2019, tidak hanya
memperjuangkan diri dan kelompoknya sendiri," tandas Sekretaris DPC PBB
Setiyo Utomo, kemarin.
Dalam ikrar itu, prinsip pertama, caleg harus serius memperjuangkan APBD
yang berpihak kepada rakyat, transparan, bertanggung jawab, tidak
melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme. Adapun empat prinsip lainnya
mengutamakan kebutuhan dasar masyarakat, terutama kesehatan, pendidikan,
dan lapangan pekerjaan.
Caleg PBB juga diminta teguh memegang prinsip menegakkan hukum dan
keadilan, mengawal pemerintahan yang bersih dan mempermudah birokrasi,
serta turut mendorong percepatan pembangunan infrastruktur, terutama di
perdesaan.
"Selain itu, caleg bersedia menjadi loyalis PBB. Jika dari sekian
komitmen yang telah diikrarkan secara tertulis tidak dilaksanakan, kami
telah menyiapkan sanksi," tandas dia yang didampingi anggota DPRD dari
PBB Slamet Budi Santoso.
Menurutnya, ikrar ditandatangani calegnya saat konsolidasi internal di
kantor DPC, baru-baru ini. Dari sekian caleg yang telah didaftarkan,
jumlahnya diperkirakan akan bertambah.
Pihaknya telah menyiapkan tambahan caleg karena saat ini telah menjalin
komunikasi dan komitmen dengan salah satu ormas Islam yang bakal
mendelegasikan kadernya untuk nyaleg lewat PBB.
"Kader lama yang selama ini menghilang, juga banyak yang kembali. Jadi,
kemungkinan besar kami akan mengajukan tambahan caleg ke KPU karena kami
baru mengajukan 36 caleg dari kuota 50 orang," tuturnya. Tentang kader
PBB di DPRD yang memutuskan menyeberang ke parpol lain untuk Pemilu
2014, pihaknya legawa karena keputusan itu merupakan hak politik
seseorang. (H49-57,88) (/)
http://www.suaramerdeka.com
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar