Aliran Listrik Pasar Wage Margorejo Diputus
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pati akan
terus mengawasi penggunaan pasar Wage Margorejo. Langkah tegas ini
sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi pasar hewan. Karena
sebelumnya, pasar Wage berubah fungsi menjadi kawasan karaoke dan tempat
pelacuran. Setelah diadakan penggusuran puluhan kios ilegal, sejumlah
petugas hari ini, Jumat (03/05/2013) masih terlihat melakukan pemutusan
aliran listrik.
Para pimpinan ormas Islam, NU dan Muhamadiyah Pati sebelumnya pernah mengirim surat ke sejumlah petinggi di Pati. Mereka meresahkan penggunaan pasar Wage Margorejo yang beralih fungsi. Bukan lagi sebagai tempat pusat penjualan hewan namun berubah fungsi menjadi tempat pusat karaoke dan bursa sex paling bebas di Pati.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, sejumlah oknum Pemkab dengan seenaknya membangun kios baru tanpa ijin di pasar Wage Margorejo. Kios tersebut kemudian diberi fasilitas karaoke. Namun pada bilik kamarnya justru dijadikan tempat prostitusi.
Kepala Disperindag Pati, Riyoso ketika dikonfirmasi menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas menyangkut pengelolaan pasar Wage Margorejo. “Kami sudah merasa gerah melihat pengelolaan pasar Wage Margorejo yang mengarah alih fungsi,” ujarnya.
Riyoso menegaskan sebelum mengambil tindakan pemutusan aliran listrik, pihaknya sudah berulangkali memberikan sosialisasi Perda Kabupaten Pati No. 6/2008 tentang Pasar. Bahkan pemilik kios diberi kesempatan menutup usahanya sendiri karena menyalahi perda No 6/2008.
Para pimpinan ormas Islam, NU dan Muhamadiyah Pati sebelumnya pernah mengirim surat ke sejumlah petinggi di Pati. Mereka meresahkan penggunaan pasar Wage Margorejo yang beralih fungsi. Bukan lagi sebagai tempat pusat penjualan hewan namun berubah fungsi menjadi tempat pusat karaoke dan bursa sex paling bebas di Pati.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, sejumlah oknum Pemkab dengan seenaknya membangun kios baru tanpa ijin di pasar Wage Margorejo. Kios tersebut kemudian diberi fasilitas karaoke. Namun pada bilik kamarnya justru dijadikan tempat prostitusi.
Kepala Disperindag Pati, Riyoso ketika dikonfirmasi menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas menyangkut pengelolaan pasar Wage Margorejo. “Kami sudah merasa gerah melihat pengelolaan pasar Wage Margorejo yang mengarah alih fungsi,” ujarnya.
Riyoso menegaskan sebelum mengambil tindakan pemutusan aliran listrik, pihaknya sudah berulangkali memberikan sosialisasi Perda Kabupaten Pati No. 6/2008 tentang Pasar. Bahkan pemilik kios diberi kesempatan menutup usahanya sendiri karena menyalahi perda No 6/2008.
0 komentar:
Posting Komentar