KPU Kabupaten Pati, mulai melakukan kegiatan sortir
surat suara yang akan digunakan dalam pemungutan suara Pilgub Jateng, 26
Mei mendatang.
Pekerjaan sortir dilakukan oleh petugas yang direkrut dari masyarakat, dimulai sejak Jumat pagi, 3 Mei 2013. Menurut anggota KPU Kabupaten Pati yang membidangi logistik, Umi Nadliroh, sortir surat suara Pilgub Jateng tersebut dilakukan di aula KPU kabupaten Pati. Sebelum melakukan pekerjaan sortir, para pekerja diberi penjelasan tentang tata cara sortir dan pelipatan, termasuk kriteria rusak. KPU Pati juga menugaskan staf KPU sebagai pengawas sortir dan pelipatan. “Petugas pengawas wajib melakukan pengawasan dengan cara mengambil sampel hasil pekerjaan sortir dan pelipatan. Jika tidak sesuai tata tertib, maka mereka diminta mengulang pekerjaan dari awal,” imbuhnya. Rencananya, proses sortir akan dilakukan selama tujuh hari, setelah itu dilanjutkan degan proses pengepakan, dan distribusi surat suara ke 21 kecamatan yang ada di Kabupaten Pati. Pekerjaan itu dipisah, untuk meningkatkan akurasi hasil pengiriman logistik Pilgub Jateng. Sementara itu, Ketua dan sekertaris Pokja Logistik Pilgub Jateng KPU Kabupaten Pati, Sugiono, AP , MSi dan Totok Antoro S. Sos menjelaskan tata tertib sortir dan pelipatan dan kriteria surat suara rusak.(#) |
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar:
Posting Komentar