(Jateng Headline - Pati) Pilkades serentak di 219 desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, ternyata masih menyisakan permasalahan sampai saat ini. Walaupun pelantikan Kepala Desa terpilih sudah dilakukan beberapa waktu lalu, oleh Bupati Pati. Satu desa menyisakan sengketa pilkades adalah Desa Trikoyo, Kecamatan Jaken.
Pilkades serentak yang digelar pada 28 Maret 2015 lalu, penghitungan suara yang diperoleh kedua calon hanya selisih 1 suara, sehingga memunculkan dugaan kecurangan yang dilakukan tim panitia Pilkades Trikoyo.
Sementara, Kabag Tata Pemerintahan Setda Pati, Puji
Istiyanto menanggapai permasalahan tersebut.
"Kami belum mengetahui adanya gugatan PTUN pada pelantikan di Desa Trikoyo, Kecamatan Jaken. Meski begitu kami akan tetap siap menghadapi gugatan itu" tegasnya.
Pilkades serentak yang digelar pada 28 Maret 2015 lalu, penghitungan suara yang diperoleh kedua calon hanya selisih 1 suara, sehingga memunculkan dugaan kecurangan yang dilakukan tim panitia Pilkades Trikoyo.
Hal itu dibeberkan oleh Maskuri, Kuasa Hukum salah satu calon kades, Dasar Wibowo, "Walaupun sengketa pilkades Desa Trikoyo belum selesai, namun pihak Pemkab Pati bersikukuh untuk tetap melantik Kades terpilih. Bahkan Bupati
Pati, Haryanto juga sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) bernomor 141.1/2562 tahun 2015, tentang pengangkatan Tarmijan sebagai
kades. Menurut kami ini adalah cacat hukum," bebernya.
Dengan adanya penilaian bahwa pelantikan dan SK Bupati Pati adalah cacat hukum, maka secara resmi, Dasar Wibowo, yang kalah dalam
perolehan suara dan merasa dirugikan, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Semarang dilakukan pada Rabu (7/5) kemarin.
“Gugatan diterima secara langsung oleh panitera Ilham Hammir
dengan nomor register perkara 028/G/2015/PTUN.SMG.,” jelas Maskuri, kuasa hukum
Dasar Wibowo, Sabtu (9/5) kemarin.
Lebih lanjut Maskuri menambahkan bahwa SK tersebut bertentangan dengan UU nomor 6 tahun
2014 tentang Desa, Perda nomor 11 tahun 2014 tentang kepala desa dan Perbup
nomor 54 tahun 2014 serta bertentangan dengan azas-azas umum pemerintahan yang
baik.
"Kami belum mengetahui adanya gugatan PTUN pada pelantikan di Desa Trikoyo, Kecamatan Jaken. Meski begitu kami akan tetap siap menghadapi gugatan itu" tegasnya.
Puji Istiyanto sebenarnya berharap tidak ada proses PTUN. Dia berdalih, dikarenakan dalam pelaksanaan pemilihan
kepala desa hingga pelantikan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan
yang ada. Termasuk dilakukannya verifikasi terhadap permasalahan yang muncul di Desa
Trikoyo.
0 komentar:
Posting Komentar