(Jateng Headline -PATI) Walaupun daerah lain sudah menutup keberadaan tempat hiburan seperti karaoke, namun Kabupaten Pati, Jawa Tengah belum mau menutup tempat hiburan karaoke. Dan jika mengacu dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati, Nomer 8 tahun 2013 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, dan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 57/2013. Maka karaoke di Kabupaten Pati banyak yang melanggarnya.
Sedangkan keterlambatan penutupan karaoke di Pati, diakui oleh Bupati setelah mengikuti rapat Paripurna di Gedung DPRD Pati, pada Senin siang (11/5).
"Kabupaten Pati memang terlambat, daerah lain sudah menutup karaoke. Makanya nanti tanggal 1 Juli 2015 semua karaoke harus menutup usahanya. Perda yang mengatur sudah jelas," tegas Bupati Haryanto.
Pemkab
Pati sudah memberikan toleransi terkait pemberlakuan perda tersebut. Sosialisasi kepada pengusaha karaoke pun sudah dilakukan.
“Saya minta tidak ada alasan lagi, karaoke segera ditutup. Pekerjaan tidak hanya di tempat karaoke saja" tandas Bupati Pati.
Lain lagi yang dikatakan oleh Suhud, Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, bahwa dalam Perda Nomor 8
tahun 2013 Pasal 25
Ayat (1) dijelaskan bahwa jarak tempat karaoke dengan tempat ibadah, sekolah,
pemukiman, rumah sakit, dan perkantoran minimal 1.000 meter.
"Selain itu, pakaian pemandu karaoke harus sopan dan harus
mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) serta tidak berpindah-pindah dari satu ke
tempat karaoke yang lain" papar Suhud.
Seperti diketahui saat ini, di Kabupaten Pati ada sekitar 24 karaoke dengan sekitar 300
pemandu karaoke yang terdaftar dan mempunyai KTA. Termasuk juga operasional karaoke pun dibatasi dari jam 14.00 sampai 24.00 WIB.
"Sosialisasi kepada sejumlah pengusaha
karaoke tetap kami lakukan agar mereka mengerti dengan peraturan yang ada, bahwa 1 Juli 2015 karaoke harus tutup" pungkas Suhud.
0 komentar:
Posting Komentar