Karaoke,,,Terlambat Tapi Tetap Harus Ditutup

(Jateng Headline -PATI) Walaupun daerah lain sudah menutup keberadaan tempat hiburan seperti karaoke, namun Kabupaten Pati, Jawa Tengah belum mau menutup tempat hiburan karaoke. Dan jika mengacu dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati, Nomer 8 tahun 2013 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, dan  pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati Pati Nomor 57/2013. Maka karaoke di Kabupaten Pati banyak yang melanggarnya.

Sedangkan keterlambatan penutupan karaoke di Pati, diakui oleh Bupati setelah mengikuti rapat Paripurna di Gedung DPRD Pati, pada Senin siang (11/5). 

"Kabupaten Pati memang terlambat, daerah lain sudah menutup karaoke.  Makanya nanti tanggal  1 Juli 2015 semua  karaoke harus menutup usahanya. Perda yang mengatur sudah jelas," tegas Bupati Haryanto.

Pemkab Pati sudah memberikan toleransi terkait pemberlakuan perda tersebut. Sosialisasi kepada pengusaha karaoke pun sudah dilakukan.

“Saya minta tidak ada alasan lagi, karaoke segera ditutup.  Pekerjaan tidak hanya di tempat karaoke saja" tandas Bupati Pati.

Lain lagi yang dikatakan oleh Suhud, Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, bahwa  dalam  Perda Nomor 8 tahun 2013  Pasal 25 Ayat (1) dijelaskan bahwa jarak tempat karaoke dengan tempat ibadah, sekolah, pemukiman, rumah sakit, dan perkantoran minimal 1.000 meter. 

"Selain itu, pakaian pemandu karaoke harus sopan dan harus mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) serta tidak berpindah-pindah dari satu ke tempat karaoke yang lain" papar Suhud.

Seperti diketahui saat  ini, di Kabupaten Pati ada sekitar 24 karaoke dengan sekitar 300 pemandu karaoke yang terdaftar dan mempunyai   KTA. Termasuk juga operasional karaoke pun dibatasi dari jam 14.00 sampai 24.00 WIB.

"Sosialisasi  kepada sejumlah pengusaha karaoke tetap kami lakukan agar mereka mengerti dengan peraturan yang ada, bahwa 1 Juli 2015 karaoke harus tutup" pungkas Suhud. 


Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar