(Jateng Headline - PATI) Setelah Pimpinan Daerah Muhammadiyah Pati menyatakan akan memantau dan mengawal Peraturan Daerah (Perda) No. 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang mengatur tentang tempat hiburan, kafe dan karaoke. Bahkan, PD Muhammadiyah juga akan mengirim
surat kepada bupati untuk mengingatkan pemberlakuan penuh perda
tersebut mulai Juli nanti.
Kini giliran Ormas Islam terbesar Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pati juga mengeluarkan komitmennya untuk juga mengawal pemberlakuan Perda terkait yang mengatur keberlangsungan tempat hiburan kafe dan karaoke. Hal tersebut terungkap ketika Ketua Tanfidziyah PCNU Pati H Ali Munfaat saat menerima silaturahmi Kapolres Pati AKBP R Setijo Nugroho Hasto bersama jajarannya di kantor PCNU, Rabu (27/5) petang.
"Kami tentu jelas dan bersama lembaga terkait bersinergi untuk mengawal pemberlakuan perda itu secara kondusif dan nyata," kata H Ali Munfaat.
Lebih lanjut Ali juga menambahkan bahwa penegakan perda tersebut sejatinya dapat dilakukan sejak regulasi diterbitkan.
"Toleransi dua tahun pemberlakuan dengan memberikan
kesempatan bagi pengusaha tempat hiburan karoake menyesuaikan tempat
usahanya dengan regulasi tentunya. Kami merasa toleransi tersebut lebih dari cukup. Untuk itu pada 2 Juli nanti, Perda No 8 tahun 2013 harus bisa ditegakkan
secara penuh tanpa pengecualian," tegasnya.
Dia juga mengemukakan, selain harus memenuhi ketentuan jarak tempat karaoke terhadap permukiman, dan fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, dan perkantoran minimal 1.000 meter, tempat karaoke juga harus memperhatian ketentuan lain. Salah satunya, tidak beroperasi selama bulan Ramadhan.
"Kami telah bersinergi dengan Muhammadiyah untuk mengawal pemberlakuan regulasi itu. Karenanya, pihak terkait harus konsisten untuk melakukan penegakan aturan," tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Pati menyatakan, pihaknya akan mengambil langkah prosedural dalam hal ini. Polisi sifatnya hanya mem-back up penuh Satpol PP dalam menegakkan Perda No 8 tahun 2013.
Kini giliran Ormas Islam terbesar Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pati juga mengeluarkan komitmennya untuk juga mengawal pemberlakuan Perda terkait yang mengatur keberlangsungan tempat hiburan kafe dan karaoke. Hal tersebut terungkap ketika Ketua Tanfidziyah PCNU Pati H Ali Munfaat saat menerima silaturahmi Kapolres Pati AKBP R Setijo Nugroho Hasto bersama jajarannya di kantor PCNU, Rabu (27/5) petang.
"Kami tentu jelas dan bersama lembaga terkait bersinergi untuk mengawal pemberlakuan perda itu secara kondusif dan nyata," kata H Ali Munfaat.
Lebih lanjut Ali juga menambahkan bahwa penegakan perda tersebut sejatinya dapat dilakukan sejak regulasi diterbitkan.
Dia juga mengemukakan, selain harus memenuhi ketentuan jarak tempat karaoke terhadap permukiman, dan fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, dan perkantoran minimal 1.000 meter, tempat karaoke juga harus memperhatian ketentuan lain. Salah satunya, tidak beroperasi selama bulan Ramadhan.
"Kami telah bersinergi dengan Muhammadiyah untuk mengawal pemberlakuan regulasi itu. Karenanya, pihak terkait harus konsisten untuk melakukan penegakan aturan," tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Pati menyatakan, pihaknya akan mengambil langkah prosedural dalam hal ini. Polisi sifatnya hanya mem-back up penuh Satpol PP dalam menegakkan Perda No 8 tahun 2013.
0 komentar:
Posting Komentar