NU Komitmen Kawal Perda Karaoke

(Jateng Headline - PATI) Setelah Pimpinan Daerah  Muhammadiyah Pati  menyatakan akan memantau dan mengawal Peraturan Daerah (Perda)  No. 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang mengatur tentang tempat hiburan, kafe dan karaoke.  Bahkan, PD Muhammadiyah juga akan mengirim surat kepada bupati untuk mengingatkan pemberlakuan penuh perda tersebut mulai Juli nanti.

Kini giliran Ormas Islam terbesar Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pati juga mengeluarkan komitmennya untuk juga mengawal pemberlakuan Perda terkait yang mengatur keberlangsungan tempat hiburan kafe dan karaoke. Hal tersebut terungkap ketika Ketua Tanfidziyah PCNU Pati H Ali Munfaat saat menerima silaturahmi Kapolres Pati AKBP R Setijo Nugroho Hasto bersama jajarannya di kantor PCNU, Rabu (27/5) petang.

"Kami tentu jelas dan  bersama lembaga terkait bersinergi untuk mengawal pemberlakuan perda itu secara kondusif dan nyata," kata H Ali Munfaat.

Lebih lanjut  Ali juga menambahkan bahwa  penegakan perda tersebut sejatinya dapat dilakukan sejak regulasi diterbitkan.

"Toleransi dua tahun pemberlakuan dengan  memberikan kesempatan bagi pengusaha tempat hiburan karoake menyesuaikan tempat usahanya dengan regulasi tentunya.  Kami merasa toleransi tersebut  lebih dari cukup. Untuk itu pada 2 Juli nanti, Perda No 8 tahun 2013 harus bisa ditegakkan secara penuh tanpa pengecualian," tegasnya.

Dia juga mengemukakan, selain harus memenuhi ketentuan jarak tempat karaoke terhadap permukiman, dan fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah, tempat ibadah, dan perkantoran minimal 1.000 meter, tempat karaoke juga harus memperhatian ketentuan lain. Salah satunya, tidak beroperasi selama bulan Ramadhan.

"Kami telah bersinergi dengan Muhammadiyah untuk mengawal pemberlakuan regulasi itu. Karenanya, pihak terkait harus konsisten untuk melakukan penegakan aturan," tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Pati menyatakan, pihaknya akan mengambil langkah prosedural dalam hal ini. Polisi sifatnya hanya mem-back up penuh Satpol PP dalam menegakkan Perda No 8 tahun 2013.

Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar