Ormas Islam Juga Dukung Pembubaran Karaoke

(Jateng Headline - PATI) Terkait dengan akan ditutupnya tempat hiburan karaoke di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, pada awal Juli nanti, mendapat respon positif dari Ormas Islam di Pati.  Ormas Islam ini, sebenarnya sudah lama memantau perkembangan diberlakukannya  Perda No. 8 Tahun 2013 tentang Penyelengaraan Kepariwisataan yang  mengatur keberadaan tempat karaoke.
Ormas Islam tersebut adalah Muhammadiyah, melalui Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pati, Sutaji, mengatakan bahwa sudah seharusnya keberadaan karaoke di Pati, ditutup dan mengacu dengan Perda tersebut.
"Kami merencanakan melayangkan surat untuk Bupati Pati Haryanto mengenai penegakan Perda terkait tempat hiburan semacam karaoke" tandas Sutaji, Selasa (12/5) kepada sejumlah wartawan. 

Sutaji juga menambahkan bahwa Muhammadiyah akan melayangkan surat kepada Bupati Pati pada 1 Juni nanti. Dengan ada tenggang waktu satu bulan, maka diharapkan pemberlakuan Perda bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Dan diharapkan kepada Pemkab Pati agar bisa lebih tegas dengan pemberlakuan Perda nantinya. Selain itu, tidak ada tebang pilih antara karaoke yang satu dengan yang lainnya.
"Isi surat yang akan kami layangkan, salah satunya berisi soal desakan Muhammadiyah kepada pemerintah agar benar-benar menegakkan Perda yang sudah dua tahun tak dipatuhi sebagai batas toleransi,” tegas Sutaji.
Diperkirakan tempat hiburan karaoke di Kabupaten Pati berjumlah 24 karaoke yang terdaftar dan berijin di Satpol PP Pati, ditambah dengan karaoke lain yang ilegal dan tidak terpantau.
Di lain pihak, Kepala Satpol PP Pati, Suhud, menghimbau bahwa, “Kami menghimbau dan kerjasamanya  dari semua pihak terutama para pengusaha tempat hiburan yang menyediakan fasilitas karaoke agar mematahui Perda yang sudah ditetapkan oleh Pemkab Pati,” himbaunya.
Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar