Pati Terdepan,,,Kenapa Demo ke Jakarta

(Jateng Headline - PATI) Paguyuban Kepala dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) tidak akan ikut aksi besar-besaran di Jakarta guna  menuntut pengembalian hak atas tanah bengkok desa.  Kepastian tersebut dikatakan oleh Nabiyanto, Ketua Pasopati, Rabu (27/5/2015).
 
"DRPD Pati telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur status tanah kas desa. Sebelum adanya demo, Apdesi provinsi juga telah mengirim undangan untuk ikut dalam aksi di Jakarta. Namun karena Pati telah ada Perda yang mengatur tentang bondo deso maka ke-401 anggota kami tidak ada yang berangkat,” jelas Nabiyanto saat ditemui di Kantor Pasopati.

Lanjutnya, yang demo ke Jakarta hanya daerah yang belum menindaklanjuti Undang-undang (UU) Desa Nomor 12 Tahun 2011 yang melarang tanah bengkok digunakan kepala desa dan perangkatnya.

“Kalau perda sudah mengadopsi UU Desa tersebut, bahkan pelaksanaan Pilkades Serentak Maret lalu Pati merupakan daerah pertama yang menerapkan UU Nomor 6 tersebut,” tambah Kades Margorejo tersebut.

Dalam Perda Nomor 6 Bab V Pasal 66 telah menyebutkan bahwa tanah desa yang selama ini dikelola oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai penghasilan tetap menjadi tunjangan asli desa bagi Kepala dan Perangkat Desa.

“Kemudian pada ayat dua dinyatakan bahwa tanah kas desa dikelola sesuai dengan hak asal-usul sesuai dengan perundangan yang berlaku,” bebernya.

Saat ini, masih jelas Nabiyanto, Perda sudah dalam proses pengajuan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk disetujui. Dan setelah disetujui baru nanti akan diundang-undangkan.





Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar