(Jateng Headline - PATI) Paguyuban Kepala dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) tidak akan ikut aksi
besar-besaran di Jakarta guna menuntut pengembalian hak atas tanah bengkok desa. Kepastian tersebut dikatakan oleh Nabiyanto, Ketua Pasopati, Rabu (27/5/2015).
"DRPD Pati telah menetapkan
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur status tanah kas
desa. Sebelum adanya
demo, Apdesi provinsi juga telah mengirim undangan untuk ikut dalam aksi di
Jakarta. Namun karena Pati telah ada Perda yang mengatur tentang bondo deso maka ke-401 anggota kami
tidak ada yang berangkat,” jelas Nabiyanto saat ditemui di Kantor Pasopati.
Lanjutnya, yang demo ke Jakarta hanya daerah
yang belum menindaklanjuti Undang-undang (UU) Desa Nomor 12 Tahun 2011 yang
melarang tanah bengkok digunakan kepala desa dan perangkatnya.
“Kalau perda sudah
mengadopsi UU Desa tersebut, bahkan pelaksanaan Pilkades Serentak Maret lalu
Pati merupakan daerah pertama yang menerapkan UU Nomor 6 tersebut,” tambah
Kades Margorejo tersebut.
Dalam Perda Nomor 6 Bab
V Pasal 66 telah menyebutkan bahwa tanah desa yang selama ini dikelola oleh
Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai penghasilan tetap menjadi tunjangan asli
desa bagi Kepala dan Perangkat Desa.
“Kemudian pada ayat dua
dinyatakan bahwa tanah kas desa dikelola sesuai dengan hak asal-usul sesuai
dengan perundangan yang berlaku,” bebernya.
Saat ini, masih jelas
Nabiyanto, Perda sudah dalam proses pengajuan kepada Gubernur Jawa Tengah,
Ganjar Pranowo untuk disetujui. Dan setelah disetujui baru nanti akan diundang-undangkan.
0 komentar:
Posting Komentar