(Jateng Headline - PATI) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati, mulai jemput bola dengan melayani pengurusan sertifikat tanah dengan sistem keliling ke desa-desa di Kabupaten Pati. Hal itu guna
memudahkan masyarakat mengurus seritifikasi tanah miliknya.
BPN pun meluncurkan program LARASITA (Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah). Program ini juga bertajuk "One Day Service", diharapkan dalam satu hari pelayanan bisa dimaksimalkan dan selesai. Seperti yang sudah dilaksanakan pada Rabu (20/5/2015) di Balaidesa Blaru, Kecamatan Pati. Masyarakat tentu menyambut baik adanya program Larasita.
Namun demikian, program tersebut tentu belum sepenuhnya sempurna, dikarenakan jaringan internet yang cenderung sulit alias lemot ataupun kesulitan sinyal jaringan internet.
BPN pun meluncurkan program LARASITA (Layanan Rakyat Untuk Sertifikasi Tanah). Program ini juga bertajuk "One Day Service", diharapkan dalam satu hari pelayanan bisa dimaksimalkan dan selesai. Seperti yang sudah dilaksanakan pada Rabu (20/5/2015) di Balaidesa Blaru, Kecamatan Pati. Masyarakat tentu menyambut baik adanya program Larasita.
Namun demikian, program tersebut tentu belum sepenuhnya sempurna, dikarenakan jaringan internet yang cenderung sulit alias lemot ataupun kesulitan sinyal jaringan internet.
“Infrastruktur, teknologi, maupun SDM, semua siap. Terlebih, program Larasita
itu laporan berkasnya langsung ke pusat, dan membutuhkan akses teknologi.
Sedangkan kita tahu, di daerah, terkadang signal internet tidak begitu baik. Seperti di Sukolilo dan Gembong, sangat kesulitan untuk mengkasesnya,”
ungkap Sudjarno, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati.
Disinggung soal mekanisme,
Sudjarno mengungkapkan, dalam realisasinya program Larasita dalam istilah BPN yaitu kantor bergerak. Di situ, para
petugas mendatangi kecamatan, kelurahan, maupun kantor desa setempat, yang
masyarakatnya ingin melakukan pengurusan sertifikat tanah miliknya.
“Pengurusan terjadi
bermacam-macam. Ada yang balik nama, roya atau penghapusan hak tanggungan,
penggabungan sertifikat, permohonan, pembaruan hak, dan pencatatan hak
tanggungan,” jelasnya mengakhiri perbincangan.
0 komentar:
Posting Komentar