Polres Pati Bekuk Pengedar Narkoba

(Jateng Headline - PATI) Seorang pria yang diduga pengedar narkoba, dengan membawa dua paket sabu-sabu senilai Rp 750 ribu berhasil dibekuk oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pati, Sabtu (25/4) kemarin. Pria yang diketahui berinisial AR (Ahmad Romadhon ) 34 tahun, warga Kampung Sedompyong RT 4 RW 10, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kotamadya Semarang, disergap oleh petugas di depan SMA 3 Pati.
Kapolres Pati, AKBP Setijo Nugroho HP, SIK melalui Kasatres Narkoba Polres Pati, AKP Sayadi, Senin (27/4) mengungkapkan, bahwa, “ Kami mendapat informasi ada pria yang kami curigai memiliki sabu-sabu. Salah satu dari anggota kami menyamar sebagai pembeli, dan pelaku juga sempat melawan. Bahkan, petugas sempat menabrak sepeda motor korban dari belakang dan akhirnya petugas berhasil meringkus AR di Jalan P. Sudirman Pati atau di depan SMA Negeri 3 Pati pada Sabtu kemarin, sekitar pukul 15.30 WIB, ” ungkapnya.
Pada saat ditangkap petugas Satres Narkorba Polres Pati, satu paket sabu-sabu tersebut ditemukan di dalam sebuah plastik yang dibungkus dengan kertas grenjeng rokok yang berada di saku jaket dan satu paket lagi ditemukan petugas dalam helm yang dipakai pelaku.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mendapatkan sabu-sabu dari napi yang bernama Juwanto yang saat ini masih menjalani hukuman di LP Kedung Pane, Semarang,” jelas AKP Sayadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) subsidair 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika diancam hukuman minimal 5 tahun dan terberat hukuman mati, serta denda hingga miliaran rupiah. Selanjutnya, Polres Pati akan terus mengembangkan kasus ini, karena diduga pelaku terlibat jaringan narkoba internasional.(*)

Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar