(Jateng Headline - PATI) Sidang kasus penganiayaan terhadap bos karaoke di Pati,
Jawa Tengah digelar di Pengadilan Negeri
Pati pada Selasa (19/5/15). Pada sidang
sebelumnya, belum ada agenda menarik dikarenakan masih menghadirkan saksi-saksi
terkait penganiayaan yang melibatkan anggota Polsek Tlogowungu ini. Namun di
sidang kelima kali ini, agenda sidang adalah menghadirkan saksi ahli.
Pada sidang kelima ini, Prayitno Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Kejaksaan Negeri Pati menghadirkan saksi ahli dalam kasus dugaan
penganiayaan bos karaoke Zainal Musyafak. Saksi ahli kali ini yang dihadirkan adalah seorang dokter
yang memeriksa akibat penganiyaan yang dilakukan oleh terdakwa. Saksi ahli dr.
Rofi'i adalah dokter di rumah sakit Mitra
Bangsa Pati.
Menurut keterangan dokter pada majelis hakim bahwa
korban mengalami cedera hingga siku lepas.
“Pasien mengeluh pada bagian siku kiri, setelah saya diperiksa sendi siku korban lepas sehingga perlu dikembalikan. Dari hasil
rontgen korban, terlihat siku korban
mengalami dislokasi tulang,” terang dr. Rofi’I pada majelis hakim.
Sementara menurut kuasa hokum korba, Viko Maeska Putrabahangga
mengatakan, “Atas perbuatannya, Bripka Lukman Hamidi yang merupakan petugas
kepolisian di Polsek Tlogowungu dan dua temannya Junari dan Junadi terancam dengan pasal 170 subsider 351. Ketiganya
melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun
penjara,” katanya.
0 komentar:
Posting Komentar