Saksi Ahli ,, Kunci Kasus Penganiayaan Bos Karaoke Di Pati


(Jateng Headline - PATI) Sidang kasus penganiayaan terhadap bos karaoke di Pati, Jawa Tengah  digelar di Pengadilan Negeri Pati  pada Selasa (19/5/15). Pada sidang sebelumnya, belum ada agenda menarik dikarenakan masih menghadirkan saksi-saksi terkait penganiayaan yang melibatkan anggota Polsek Tlogowungu ini. Namun di sidang kelima kali ini, agenda sidang adalah menghadirkan saksi ahli.

Pada sidang kelima ini, Prayitno Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri  Pati  menghadirkan saksi ahli dalam kasus dugaan penganiayaan bos karaoke Zainal Musyafak. Saksi ahli  kali ini yang dihadirkan adalah seorang dokter yang memeriksa akibat penganiyaan yang dilakukan oleh terdakwa. Saksi ahli dr. Rofi'i  adalah dokter di rumah sakit Mitra Bangsa Pati. 

Menurut keterangan dokter pada majelis hakim  bahwa  korban mengalami cedera hingga siku lepas.
“Pasien mengeluh pada bagian siku kiri,  setelah saya diperiksa  sendi siku korban lepas   sehingga perlu dikembalikan. Dari hasil rontgen korban, terlihat  siku korban mengalami dislokasi tulang,” terang dr. Rofi’I pada majelis hakim.

Sementara menurut kuasa hokum korba, Viko Maeska Putrabahangga mengatakan, “Atas perbuatannya, Bripka Lukman Hamidi yang merupakan petugas kepolisian di Polsek Tlogowungu dan dua temannya  Junari dan Junadi terancam dengan pasal 170 subsider 351. Ketiganya melakukan penganiayaan secara bersama-sama  dengan ancaman maksimal hukuman 7 tahun penjara,” katanya.


Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar