(Jateng Headline - PATI) Gara-gara tidak mempunyai ijin resmi dari instansi terkait di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, rencana pendirian tower ditolak oleh warga. Selain itu, pihak desa yang notabene sebagai empunya wilayah, juga luput dari perijinan tower milik salah satu jaringan telepon seluler.
Penolakan dilakukan oleh warga Desa Payang, Kecamatan Pati, pada Kamis sore (21/5/2015) di sekitar area rencana pendirian tower. Kepala desa Payang sebagai kepala wilayah juga mengamini bahwa dirinya tidak tahu jika akan berdiri tower seluler di daerahnya.
Pembangunan tower tersebut tidak
melalui izin resmi dari desa. Oleh karena itu, warga Payang dengan dipimpin oleh Kepala desa sepakat menolaknya.
"Kesepakatan hanya dilakukan pihak swasta
dan seorang warga. Padahal, dampak tower setinggi 62 meter itu dirasakan
warga sekitarnya juga. Kami bersama warga sepakat menolak pendirian tower," ujar Munasir, Kepala
Desa Payang.
Kepala desa dan warga menolak dan tidak mengizinkan
pembangunan tower tersebut. Aksi penolakan terhadap pendirian
tower tersebut dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Pihak polisi berusaha menjembatani agar dilakukan mediasi antara kedua pihak yang
berkepentingan.
0 komentar:
Posting Komentar