(Jateng Headline - PATI) Akibat dikeluarkannya ijin lingkungan oleh Bupati Pati, untuk PT. Sahabat Mulia
Sakti (SMS) pada tanggal 8 desember 2014 yang lalu, dengan izin
nomor 660.1/.767 tahun 2014 membuat
masyarakat yang ada di kawasan pegunungan Kendeng Utara memprotes dengan mendatangi kantor Pemkab Pati
dan DPRD Pati, Rabu (13/5).
Mereka tergabung dalam JMPPK (Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng) ada sekitar 1000 massa yang
berunjuk rasa.
“Kami menuntut agar ditunjukkan naskah akademik
terkait Amdal pabrik semen. Dikarenakan,
pada pada sidang amdal disebutkan bahwa 67 persen menolak, 13 persen setuju dan 20 persen tidak tahu. Namun demikian, Bupati
Pati justru mengeluarkan ijin lingkungan pada bulan Desember 2014 lalu,” terang
Karsono, Korlap JMPPK.
Warga beranggapan bahwa ijin tersebut bertolak belakang dengan sidang
amdal. Warga Kendeng pun akhirnya
mengajukan gugatan ke PTUN terkait dikeluarkannya ijin lingkungan. Sampai saat
ini, sudah 7 kali sidang di PTUN
dilangsungkan dan belum ada keputusan.
“Kami akan tetap menagih dan menuntut naskah
akademik, dikarenakan Kuasa Hukum Bupati minta tenggang waktu 2 minggu. Hal itu
dia katakana pada saat siding PTUN. Jadi nanti tanggal 19 Mei kami akan menagih
janji tersebut,” tegas Karsono.
Perwakilan warga Kendeng juga melakukan audiensi dengan DPRD Pati, untuk mempertanyakan kejelasan naskah sidang amdal. Namun demikian, masih seperti audiensi sebelumnya, mereka tetap belum menemukan titik terang soal naskah tersebut.
Warga Kendeng merasa dipermainkan oleh Pemkab Pati. Jelas
dalam sidang amdal, prosentase terbanyak adalah menolak adanya pabrik semen,
namun warga bersikukuh bahwa mereka telah dibohongi oleh Pemkab Pati. Jika
tuntutan mereka belum dipenuhi, maka mereka tetap akan melakukan aksi unjuk
rasa, untuk menuntut ditunjukkannya naskah akademik sidang amdal.
0 komentar:
Posting Komentar