(Jateng Headline - PATI) Data dari Dinas Kebudayaan,
Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Disbudparpora) bahwa banyak biro perjalanan umroh haji di Kabupaten
Pati tidak mengantongi ijin resmi. Dari
sekian banyak biro umroh yang ada, hanya satu biro yang mengantongi ijin resmi sedangkan sekitar 20 an biro umroh masih dalam tahap pengurusan kelengkapan ijin.
Banyak biro umroh yang membuka cabang di Pati tetapi biro tersebut tidak mempunyai ijin di daerah. Maka biro umroh haji ini, dikhawatirkan akan berpotensi merugikan konsumen. Biro tersebut hanya mengatasnamakan kantor pusatnya, sementara di Kabupaten Pati harus ada surat rekomendasi dari biro umroh pusat, melampirkan badan hukum, surat kuasa buka cabang dan surat perjanjian sewa kantor.
Hal itu, dilakukan untuk antisipasi adanya penipuan yang semarak berkembang belakangan ini. Sementara itu H. Atik Mulyanto, pengurus pusat HIMPUH (Himpunan Penyelenggara Umroh Dan Haji Indonesia) yang membidangi haji, memberikan sedikit tanggapan disela pembukaan biro umroh di Juwana.
“Konsumen harus tahu badan hukum biro, jangan mudah percaya iming-iming biaya murah, dan yang paling utama adalah pembimbing yang dipercaya di biro tersebut,” jelasnya.
Atik Mulyanto juga menambahkan bahwa konsumen mesti jeli dalam memilih biro umroh agar tidak tertipu. Dan jangan terjebak dengan harga umroh yang murah, harga umroh yang standard berkisar 2.000 USD. Serta mengenali tokoh yang membina biro umroh tersebut sehingga rasa khawatir terjadinya penipuan akan pupus.
0 komentar:
Posting Komentar