Wow,,Dua Tanda Tangan Rp.300.000,-













(Jateng Headline - PATI)  Praktek pungutan liar (pungli) ternyata masih marak di beberapa instansi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dalam memberikan pelayanan untuk publik. Kondisi ini tentu sangatlah dikeluhkan oleh masyarakat Pati, yang sedang membutuhkan layanan. Pelayanan publik yang sering menjadi langganan praktek pungli adalah pengurusan KTP, Kartu Keluarga, tenaga kerja ataupun pengurusan surat-surat lainnya.
Contohnya saja, apa dialami oleh Satria Agung Sudrajat warga Desa Sokokulon, RT 1 / RW 1, Kecamatan Margorejo.  Dia melakukan pengurusan surat yang harus ditanda tangani oleh Camat Margorejo, dan  dikenakan biaya sebesar Rp. 150.000,- per tanda tangan. Padahal surat tersebut, dimaksudkan untuk mencari uang dengan mengajukan kredit ke bank.
“Jujur, saya kaget dengan pelayanan yang ada di Kecamatan Margorejo.  Hanya minta tanda tangan Camat saja, saya harus mengeluarkan uang sebesar Rp. 300.000,- untuk dua kali tanda tangan Camat. Setahu saya, aturan tersebut tidak ada” keluh Satria Agung Sudrajat.
Lebih lanjut Satria juga menuturkan,  bahwa sebelumnya dia juga sudah mengeluarkan uang sebesar Rp. 100.000,- untuk pengurusan surat tersebut. Karena ada surat lagi yang harus ditanda tangani oleh Camat Margorejo sebanyak dua lembar, maka Satria pun balik lagi ke Kecamatan Margorejo. Alangkah kagetnya Satria, ketika dia dimintai uang lagi sebesar Rp.150.000,- per tanda tangan Camat.
Dugaan pungli ini, tentu menjadi cermin buruknya instansi di Kabupaten Pati yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik. Seperti kasus sebelumnya yang melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pati dengan adanya dugaan pungli pengurusan akta kelahiran.
Jika praktek pungli di Kabupaten Pati makin marak, maka sangatlah ironis jika terus dibiarkan. Dalam Perpres No 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik disebutkan, bahwa jika ada warga negara Indonesia yang masih dibebani biaya ataupun dimintai uang untuk pelayanan publik, maka hal tersebut bisa dilaporkan dan diproses hukum. 
Sementara itu, ketika akan dikonfirmasi dengan adanya dugaan pungli, Camat  Margorejo sedang tidak ada di tempat.(*)

Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar