DPRD Jateng : Pabrik Semen Tidak Bisa Hanya Mengacu Amdal saja

(Jateng Headline - BANJARNEGARA)  DPRD Jawa Tengah menyoroti kerusakan lingkungan akibat penambangan. "Fakta di lapangan menunjukan ada ratusan izin galian C yang beroperasi tanpa mengantongi izin," kata Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Hadi Santoso. 
 
Pernyataan Hadi itu terkait dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup yang jatuh pada 5 Juni minggu lalu. Menurut dia, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah menyatakan jumlah penambangan yang mengantongi izin di provinsi itu baru 43. Adapun ratusan pengusaha galian C beroperasi secara liar.

Saat ini, kata Hadi, ada sembilan daerah di Jawa Tengah yang diincar investor untuk dijadikan lokasi pabrik semen. Antara lain Pati, Rembang, Blora, Grobogan, Kebumen, dan Wonogiri.

Menurut Hadi, jika Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tidak hati-hati mengeluarkan izin, Jawa Tengah bisa menjadi "provinsi putih" karena di sejumlah wilayahnya ada pabrik semen.  Hadi mengatakan Dewan mengusulkan pemerintah Jawa Tengah memiliki kajian lingkungan hidup strategis. Kajian ini bisa menjadi pertimbangan untuk menghitung jumlah pabrik yang layak dibangun di Jawa Tengah.

Menurut Hadi, jika pendirian pabrik semen hanya mengacu pada analisis mengenai dampak lingkungan, pertumbuhan penambangan tidak bisa dikendalikan.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Heru Sudjatmoko, yang hadir dalam acara peringatan Hari Lingkungan Hidup di Banjarnegara, mengakui masih banyak persoalan lingkungan hidup di provinsi ini. Di antaranya industrialisasi, banyak hutan yang gundul, serta jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pengetahuan yang terbatas.

“Peringatan Hari Lingkungan Hidup ini tidak cukup hanya seremonial, harus menjadi momentum,” kata Heru.

Menurut Heru, pemerintah Jawa Tengah berjanji mengendalikan laju industrialisasi agar lingkungan hidup bisa dijaga dengan baik.
Pihaknya akan mendorong pemerintah desa membuat peraturan desa yang mengatur ihwal lingkungan hidup. Misalnya tidak boleh menebang pohon.
Di salah satu desa di Jepara, ada aturan yang mewajibkan setiap orang yang akan menikah menanam pohon terlebih dahulu sebagai syarat pencatatan pernikahan.

“Perlu aksi-aksi nyata dan komitmen bersama untuk menjaga lingkungan, dari Pemerintah Provinsi, pemerintah desa, pengusaha, hingga pencinta lingkungan,” kata Heru.
Penambangan batu kapur, merusak lingkungan




















Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar