DPRD Pati : Penegakan Aturan Karaoke Tetap Harus Jalan

(Jateng Headline - PATI) Kendati ada pengajuan uji materiil, namun DPRD tetap menginginkan Perda Pati No 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan tetap diberlakukan penuh. Mengingat, sejauh ini belum ada klarifikasi atau petunjuk apa pun dari Mahkamah Agung (MA).

"Perda tetap harus dijalankan karena itu produk hukum yang sudah diundangkan. Jadi, tidak ada alasan bagi penegak perda untuk memberikan toleransi untuk penerapannya," ujar Wakil Ketua II DPRD Pati Muhammadun, kemarin.

Penerapan perda tersebut telah ditoleransi dua tahun. Terutama untuk ketentuan yang mengatur tentang jarak tempat usaha karaoke paling sedikit 1.000 meter dari tempat ibadah, sekolah, pemukiman, perkantoran, dan atau rumah sakit, kecuali karaoke sebagai fasilitas hotel berbintang.

Namun, belakangan ketentuan yang masuk dalam pasal 25 ayat (1) itu, dianggap pengusaha karaoke bertentangan dengan aturan di atasnya. Selain itu, tidak dapat diberlakukan surut sehingga diajukan keberatan dengan uji materi ke MA pada 27 Mei.
Selain itu, pemkab diharapkan untuk memberi perhatian lebih serius menyikapi langkah hukum yang diambil pengusaha karaoke. Tim hukum perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi uji materiil di MA.

Sejalan dengan itu, pihaknya mengajak berbagai unsur masyarakat, terutama ormas Islam seperti Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah yang selama ini mengawal dan mendorong pengaturan serta penataan tempat karaoke untuk berkonsolidasi. Tujuannya, mengingatkan serta mendesak penegakan aturan kepada pihak berwenang. Karena belakangan ini pihaknya menyangsikan sikap pemkab dalam menegakkan Perda No 8 tahun 2013, yang di dalamnya juga mengatur keberadaan tempat hiburan karaoke.

"Ketentuan tentang tempat karaoke muncul dari keinginan untuk mengatur agar keberlangsungannya tidak keluar dari nilai dan norma yang selama ini berlaku di masyarakat. Jadi, ini bukan persoalan suka atau tidak suka," lanjutnya.

Ketua Komisi D DPRD Pati Mussalam Mas'ul mengemukakan hal senada. Dia menginginkan adanya ketegasan pemkab melalui aparat penegak hukumnya untuk memastikan penerapan Perda No 8 tahun 2013.

"Kalau memang ada uji materi terhadap perda bukan berarti regulasi itu tidak bisa ditegakkan. Pemkab harus tegas tentang itu sebelum adanya petunjuk hukum yang jelas dari MA," tandasnya.
DPRD Pati tetap mendesak Perda karaoke diberlakukan




















Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar