(Jateng Headline - PATI) Polemik terkait hiburan malam dan karaoke di Kabupaten Pati hingga saat ini terus berlanjut. Jelang penegakan Perda no 8 tahun 2013 yang harus dipatuhi oleh pengusaha karaoke pada 1 Juli 2015 nanti, jika belum ada kepastian adanya tanggapan dari MA.Hal itu merujuk gugatan pengusaha karaoke pada Pemkab Pati, dan sekarang sedang dilakukan uji materi terhadap Perda yang mengatur tersebut.
Dan, sejauh ini Pemkab Pati pun masih dingin menghadapi gugatan tersebut. Namun tetap memikirkan polemik tersebut, dikarenakan banyaknya dorongan dari masyarakat serta ormas Islam di Pati, untuk serius dan tegas agar penegakan Perda dilakukab pada Juli nanti.
Hal itu diwujudkan oleh Pemkab Pati pada hari Sabtu (27/6/2015) di Ruang Pragola Setda Pati dengan menggelar diskusi yang menggandeng Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah. Diskusi tersebut secara jelas membahas Perda no 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, terutama karaoke.
Diskusi di hadiri juga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) antara lain Bupati Pati Haryanto dan Wakil
Bupati Pati Budiyono. Ormas Islam, terutama NU dan badan otonomi seperti
Banser, Fatayat, Ansor, dan Ikatan Sarjana NU khawatir dengan adanya
karaoke di Pati.
Mereka menilai, karaoke bukan hanya merusak moralitas
masyarakat, tetapi juga generasi penerus bangsa.
"Kami khawatir,
anak-anak dan cucu-cucu kita ke depan diracuni dengan hiburan karaoke
yang identik dengan maksiat," ujar Komandan Banser Pati Suharyono di
hadapan forum.
Suharyono mengaku khawatir dengan pembiaran terhadap tempat hiburan
karaoke yang berpotensi semakin besar di Pati. "Sebelum karaoke itu
besar, kami berharap pemerintah daerah harus benar-benar serius
mengatasi masalah ini. Ini demi generasi kita mendatang," ungkapnya.
Suasana diskusi soal karaoke yang melibatkan Forkompinda Pati, Muhammadiyah, NU dan badan otonomi NU di Ruang Pragola Setda Pati, Sabtu (27/6/2015). |
0 komentar:
Posting Komentar