Indikasi Penyelewengan BSPS Warga Desa Luwang Geruduk Kejari

(Jateng Headline - PATI) Warga Desa Luwang, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah mendatangi Kejaksaan Negeri Pati, untuk kali kedua Senin (22/6/2015). Kali ini, kedatangan mereka terkait adanya dugaan penyelewengan pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2013, yang pernah mereka adukan sebulan lalu.

Kedatangan puluhan warga, dengan menggunakan sebuah kendaraan truk bak terbuka itu, untuk m empertanyakan perkembangan tindak lanjut Kejaksaan Negeri Pati, terhadap perkembangan pengaduan dugaan penyelewengan dana BSPS yang diduga disalahgunakan oleh pihak pelaksana penyaluran bantuan. 

Koordinator aksi tersebut, Lu’luk Madnun menyatakan kedatangannya tersebut untuk mengetahui hasil perkembangan tentang pengaduan dugaan penyelewengan BSPS dari Kementerian Perumahan Rakyat, pada 18 Mei 2015 lalu.

Kami mengantarkan surat untuk kelanjutan proses perkembangan dugaan penyelewengan yang sudah kami adukan satu bulan lalu. Yang diadukan orang-orang pelaksana yang tidak bertanggungjawab,” ujar Lu’luk.

Semestinya dana BSPS, masih kata Lu’luk, yang diperuntukkan 42 warga Desa Luwang. Bagi rumah tak layak huni menerima yang masih mempunyai kepala keluarga sebesar Rp.7,5 juta per unit kepada 24 warga penerima, dan rumah tidak layak huni bagi janda sebesar Rp.15 juta per unit kepada 18 warga penerima.

“Tapi oleh pelaksana program dana tersebut dibagi rata, yang masing-masing menerima antara Rp. 4 juta hingga Rp.4,5 juta. Jumlah itu diwujudkan dalam bentuk material bangunan diantaranya 1 rit pasir, 4 ribu biji bata merah, 10 zak semen, besi bangunan ukuran 6 mm sebanyak 4 batang, serta 1 set kusen pintu dan jendela,” terangnya pada.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Widodo Basuki, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Heru Haryanta menegaskan,  pihaknya sudah menindaklanjuti aduan warga Desa Luwang Kecamatan Tayu terkait pelaksanaan progam dana BSPS 2013 di desa setempat.

“Sebenarnya kami sedang melakukan pengumpulan data (pulda) ke Bappeda terkait petunjuk pelaksanaan (juklak) atau petunjuk teknis (juknis) bantuan tersebut. Dan Senin (29/6) depan, kami akan memanggil 10 penerima bantuan terlebih dahulu untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Jika setelah mengumpulkan data dan mendengarkan keterangan ada indikasi pelanggaran pidana, maka pihaknya akan menaikkan status perkara tersebut ke proses penyelidikan, dan tidak menutup kemungkinan akan di tingkatkan lagi menjadi penyidikan.

Setelah menyerahkan surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri, Widodo Basuki, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus, Heru Haryanta, dan Kasi Intel Sri Harna, warga berpamitan. Aksi tersebut juga mendapat pengamanan puluhan polisi yang disiagakan dihalaman Kejaksaan Negeri Pati, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya tindakan anarkhi.
puluhan warga Desa Luwang, Kecamatan Tayu mendatangi Kejaksaan Negeri Pati, menanyakan penanganan dugaan kasus BSPS, Senin (22/6)
Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar