(Jateng Headline - PATI) Warga Desa Luwang, Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah mendatangi Kejaksaan Negeri
Pati, untuk kali kedua Senin (22/6/2015). Kali ini, kedatangan mereka terkait adanya dugaan penyelewengan
pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2013, yang pernah
mereka adukan sebulan lalu.
Setelah menyerahkan surat
kepada Kepala Kejaksaan Negeri, Widodo Basuki, SH, MH, didampingi Kasi Pidsus,
Heru Haryanta, dan Kasi Intel Sri Harna, warga berpamitan. Aksi tersebut juga
mendapat pengamanan puluhan polisi yang disiagakan dihalaman Kejaksaan Negeri
Pati, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya tindakan anarkhi.
Kedatangan puluhan warga, dengan menggunakan sebuah kendaraan
truk bak terbuka itu, untuk m
empertanyakan perkembangan tindak lanjut Kejaksaan Negeri Pati, terhadap
perkembangan pengaduan dugaan penyelewengan dana BSPS yang diduga
disalahgunakan oleh pihak pelaksana penyaluran bantuan.
Koordinator aksi tersebut, Lu’luk Madnun menyatakan
kedatangannya tersebut untuk mengetahui hasil perkembangan tentang pengaduan
dugaan penyelewengan BSPS dari Kementerian Perumahan Rakyat, pada 18 Mei 2015
lalu.
“Kami mengantarkan
surat untuk kelanjutan proses perkembangan dugaan penyelewengan yang sudah kami
adukan satu bulan lalu. Yang diadukan orang-orang pelaksana yang tidak
bertanggungjawab,” ujar Lu’luk.
Semestinya
dana BSPS, masih kata Lu’luk, yang diperuntukkan 42 warga Desa Luwang. Bagi
rumah tak layak huni menerima yang masih mempunyai kepala keluarga sebesar Rp.7,5
juta per unit kepada 24 warga penerima, dan rumah tidak layak huni bagi janda
sebesar Rp.15 juta per unit kepada 18 warga penerima.
“Tapi
oleh pelaksana program dana tersebut dibagi rata, yang masing-masing menerima
antara Rp. 4 juta hingga Rp.4,5 juta. Jumlah itu diwujudkan dalam bentuk
material bangunan diantaranya 1 rit pasir, 4 ribu biji bata merah, 10 zak
semen, besi bangunan ukuran 6 mm sebanyak 4 batang, serta 1 set kusen pintu dan
jendela,” terangnya pada.
Sementara
itu saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Widodo Basuki, melalui
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Heru Haryanta
menegaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti aduan warga Desa Luwang
Kecamatan Tayu terkait pelaksanaan progam dana BSPS 2013 di desa setempat.
“Sebenarnya kami sedang melakukan pengumpulan data
(pulda) ke Bappeda terkait petunjuk pelaksanaan (juklak) atau petunjuk teknis (juknis)
bantuan tersebut. Dan Senin (29/6) depan, kami akan memanggil 10 penerima
bantuan terlebih dahulu untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Jika setelah mengumpulkan data dan
mendengarkan keterangan ada indikasi pelanggaran pidana, maka pihaknya akan
menaikkan status perkara tersebut ke proses penyelidikan, dan tidak menutup
kemungkinan akan di tingkatkan lagi menjadi penyidikan.
puluhan warga Desa Luwang, Kecamatan Tayu mendatangi Kejaksaan Negeri Pati, menanyakan penanganan dugaan kasus BSPS, Senin (22/6) |
0 komentar:
Posting Komentar