Karaoke,,Pemkab Pati Lembek NU Bergerak

(Jateng Headline – PATI)  Ketidaktegasan Pemkab Pati, Jawa Tengah dalam penegakan  aturan  adanya keberadaan tempat hiburan karaoke dipertanyakan oleh salah satu ormas terbesar di Indonesia.

Menjelang Ramadhan, Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati mempertanyakan sikap pemkab  Pati yang masih belum ada ketegasan sama sekali.
Selain tidak ada pembinaan serius, pemkab terkesan lembek dalam menegakkan aturan.

Hal itu dikatakan oleh Ketua PCNU Pati, H. Ali Munfaat bahwa, “Sepertinya tidak ada penekanan apa-apa menjelang Ramadhan. Ini patut kami ingatkan," katanya.

Ali juga menilaia adanya kesempatan kecenderungan penyalahgunaan kesempatan dengan adanya  Peraturan Daerah (Perda) Pati Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang di dalamnya terdapat ketentuan khusus tempat karaoke bukan tanpa dasar.

“Kondisi sosialnya memiliki kesempatan yang punya kecenderungan untuk disalahgunakan.  Tempat karaoke yang seharusnya melayani orang bernyanyi, berkembang ke arah yang melanggar norma. Keberadaan wanita pemandu karaoke (PK) dan penyediaan minuman keras di tempat tersebut memungkinkan kemaksiatan terjadi” tegas Ali Munfaat.

NU bersama ormas lain, seperti Muhammadiyah berkomitmen untuk mengawal pemberlakuan Perda Pati No 8 tahun 2013. Kedua ormas kini menunggu tindakan nyata pemkab dalam menegakkan aturan tersebut, setelah pemberlakuannya ditoleransi dua tahun.

Menjelang Ramadhan, tempat karaoke dan lainnya yang lekat dengan kemasiatan menjadi sorotan publik. Pihak terkait diminta bertindak tegas untuk menghentikan selama bulan puasa.

"Amar ma'ruf nahi munkar di bulan Ramadhan harus dilakukan. Itu demi keutuhan ukhuwah Islamiyah, wathoniyah, dan bashoriyah," katanya.

Di luar itu, pelaku usaha tempat karaoke dan lainnya diminta untuk memerhatikan aturan yang berlaku. Dalam ketentuan Perda Pati No 8 tahun 2013 mengharuskan tempat karaoke tutup selama bulan puasa.

Ali menjelaskan, perkembangan tempat karaoke di Pati telah menjadi masalah serius. Tempat tersebut lekat dengan kemaksiatan sehingga merusak moralitas masyarakat.

"Kalau memang pemkab tidak bergerak nyata untuk menegakkan aturan itu, maka kami bersama ormas lain akan turun melakukannya," tegasnya.

Sebelumnya, NU telah mengingatkan pemkab dalam berbagai kesempatan. Bahkan, pihaknya mengajak pertemuan yang khusus membahas tempat karaoke dan tempat kemaksiatan lain. Namun, ajakan tersebut tidak direspon.

Pihaknya mengajak pertemuan pemkab pada 9 Juni. Namun, pertemuan itu tertunda lantaran bupati menjanjikan akan ditemui pada 15 Juni. Saat waktunya tiba, justru kembali ditunda dan tanpa kejelasan waktu berikutnya.

"Kami ditanya oleh  badan otonom (banom) di bawah NU tentang kejelasan pertemuan itu. Ansor dan Banser siap bergerak jika tidak ada langkah nyata dari pemkab," tandasnya.
Jelang Ramadhan, tempat hiburan karaoke di Kabupaten Pati jadi sorotan ormas jika Pemkab Pati lembek dalam penegakan perda.

















Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar