(Jateng Headline – PATI)
Ketidaktegasan Pemkab Pati, Jawa Tengah dalam penegakan aturan
adanya keberadaan tempat hiburan karaoke dipertanyakan oleh salah satu
ormas terbesar di Indonesia.
Selain tidak ada pembinaan serius, pemkab
terkesan lembek dalam menegakkan aturan.
Menjelang Ramadhan, Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU)
Pati mempertanyakan sikap pemkab Pati
yang masih belum ada ketegasan sama sekali.
Hal itu dikatakan oleh Ketua PCNU Pati, H. Ali Munfaat
bahwa, “Sepertinya tidak ada penekanan apa-apa menjelang Ramadhan. Ini patut
kami ingatkan," katanya.
Ali juga menilaia adanya kesempatan kecenderungan
penyalahgunaan kesempatan dengan adanya Peraturan
Daerah (Perda) Pati Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan,
yang di dalamnya terdapat ketentuan khusus tempat karaoke bukan tanpa dasar.
“Kondisi sosialnya memiliki kesempatan yang punya kecenderungan
untuk disalahgunakan. Tempat karaoke
yang seharusnya melayani orang bernyanyi, berkembang ke arah yang melanggar
norma. Keberadaan wanita pemandu karaoke (PK) dan penyediaan minuman keras di
tempat tersebut memungkinkan kemaksiatan terjadi” tegas Ali Munfaat.
NU bersama ormas lain, seperti Muhammadiyah berkomitmen
untuk mengawal pemberlakuan Perda Pati No 8 tahun 2013. Kedua ormas kini
menunggu tindakan nyata pemkab dalam menegakkan aturan tersebut, setelah
pemberlakuannya ditoleransi dua tahun.
Menjelang Ramadhan, tempat karaoke dan lainnya yang lekat
dengan kemasiatan menjadi sorotan publik. Pihak terkait diminta bertindak tegas
untuk menghentikan selama bulan puasa.
"Amar ma'ruf nahi munkar di bulan Ramadhan harus
dilakukan. Itu demi keutuhan ukhuwah Islamiyah, wathoniyah, dan
bashoriyah," katanya.
Di luar itu, pelaku usaha tempat karaoke dan lainnya diminta
untuk memerhatikan aturan yang berlaku. Dalam ketentuan Perda Pati No 8 tahun
2013 mengharuskan tempat karaoke tutup selama bulan puasa.
Ali menjelaskan, perkembangan tempat karaoke di Pati telah
menjadi masalah serius. Tempat tersebut lekat dengan kemaksiatan sehingga
merusak moralitas masyarakat.
"Kalau memang pemkab tidak bergerak nyata untuk
menegakkan aturan itu, maka kami bersama ormas lain akan turun
melakukannya," tegasnya.
Sebelumnya, NU telah mengingatkan pemkab dalam berbagai
kesempatan. Bahkan, pihaknya mengajak pertemuan yang khusus membahas tempat
karaoke dan tempat kemaksiatan lain. Namun, ajakan tersebut tidak direspon.
Pihaknya mengajak pertemuan pemkab pada 9 Juni. Namun,
pertemuan itu tertunda lantaran bupati menjanjikan akan ditemui pada 15 Juni.
Saat waktunya tiba, justru kembali ditunda dan tanpa kejelasan waktu
berikutnya.
"Kami ditanya oleh badan otonom (banom) di bawah NU tentang
kejelasan pertemuan itu. Ansor dan Banser siap bergerak jika tidak ada langkah
nyata dari pemkab," tandasnya.
Jelang Ramadhan, tempat hiburan karaoke di Kabupaten Pati jadi sorotan ormas jika Pemkab Pati lembek dalam penegakan perda. |
0 komentar:
Posting Komentar