(Jateng Headline - PATI) Setelah seorang gadis berusia 19 tahun
yang bekerja di karaoke tertangkap tangan membawa narkotika, kini giliran LR,
warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo yang harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, ia kedapatan tengah mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Akibat
perbuatannya tersebut, pria berusia 40 tahun tersebut harus menyandang status
sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan narkotika golongan I. Selain itu, ia
harus siap dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider 217 ayat 1A undang-undang
Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolres Pati AKBP
R Setijo Nugroho melalui Kasubbag Humas AKP Sri Sutati mengatakan, penangkapan
tersangka diawali adanya informasi yang mengatakan bahwa LR diduga kerap
mengkonsumsi barang haram tersebut.
Menanggapi
informasi tersebut, Satuan Narkoba Polres Pati segera diterjunkan untuk
mengecek kebenarannya. Setelah melakukan pengintaian, diketahui adanya informasi
bahwa tersangka akan bertransaksi pada Rabu (3/6/2015).
”Info yang kami
dapatkan, tersangka akan membeli narkoba untuk dikonsumsi,” ujarnya kepada
Koran Muria. Setelah ditelusuri sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka telah dalam
perjalanan dari Trangkil menuju Pati. Diduga saat itu tersangka telah membeli
paket sabu.
Saat dibuntuti,
tersangka berhenti di Desa Payang, Kecamatan Pati. Benar saja, setelah
dilakukan penggeledahan, polisi mendapatkan sebuah paket sabu di dalam plastik
bening. Barang haram itu coba disembunyikan di jok motor yang dikendarai
pelaku.
”Saat kami
minta keterangan, tersangka berhenti lantaran hendak mengajak seorang temannya
untuk mengkonsumsi sabu-sabu tersebut. Hanya saja, saat itu LR terlebih dahulu
kami tangkap,” imbuhnya.
Kasubbag Humas Polres Pati AKP Sri Sutati saat ditemui di Mapolres Pati, Jumat (12/6/2015). |
0 komentar:
Posting Komentar