(Jateng
Headline – PATI)
Terkait dengan pengajuan uji materi (judicial review) terhadap pasal 25
(1) junto pasal 91 ayat (3) Perda No 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Kepariwisataan yang diajukan gabungan pengusaha karaoke ke Mahkamah Agung (MA).
Desakan agar Pemkab Pati serius
menghadapinya, dating dari ormas Islam Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pati.
Pemkab Pati didesak untuk menyiapkan tim advokasi yang solid,
berkualitas, serta memiliki reputasi yang baik dalam menghadapi uji materiil
terhadap regulasi.
"Meskipun secara formal belum ada pemberitahuan dari
MA, namun sejak mendengar informasi adanya pengajuan uji materi seharusnya
langsung direspon dengan membentuk tim advokasi. Jangan menunggu setelah adanya
kejelasan, nanti justru akan kerepotan," ujar Ketua Lembaga Pengabdian dan
Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Pati Gufron Su'udi saat dihubungi.
Menurutnya, informasi pengajuan uji materi yang dilakukan 16
pengusaha karaoke benar adanya. Dia mengaku telah mengecek ke Pengadilan Negeri
(PN) Pati sebagai tempat pendaftaran pengajuan keberatan itu ke MA.
Pengacara asal Dukuhseti ini menjelaskan, langkah hukum dari
pengusaha karaoke tidak dapat dianggap remeh. Itu persoalan serius yang harus
dihadapi dengan keseriusan juga.
"Tim advokasi yang disiapkan harus profesional. Jangan
sampai ada pembajakan, yakni jawaban yang disampaikan di MA dibuat lemah
sehingga kalah. Pada periode kepala daerah sebelumnya, beberapa kali keputusan
bupati digugat di PTUN kalah, salah satunya keputusan pencabutan izin temjpat
usaha karaoke," tandasnya.
Sejalan dengan itu, Ormas Islam yang selama ini konsisten
mengawal pemberlakuan aturan berkait tempat usaha karaoke, disarankan mengambil
langkah hukum untuk merespon pengajuan uji materiil terhadap pasal 25 Perda No
8 tahun 2013. Bentuknya dengan melibatkan diri sebagai pihak yang berperkara
(termohon intervensi).
"Kami menyarankan ada langkah hukum ke arah sana. Itu
sebagai betuk back up terhadap pemkab sebagai termohon, sekaligus mengawal
proses uji materi di MA," lanjutnya.
Gufron menjelaskan, NU dan Muhammadiyah yang terlibat sejak
proses awal penyusunan rancangan Perda No 8 tahun 2013 berkepentingan agar
seluruh ketentuan dalam regulasi tersebut dapat diberlakukan. Tidak terkecuali
pasal 25 yang mengatur tentang ketentuan jarak tempat usaha karaoke paling
sedikit 1.000 meter dari tempat ibadah, sekolah, pemukiman, perkantoran, dan
rumah sakit, kecuali karaoke sebagai fasilitas hotel berbintang.
Pasal tersebut dianggap mematikan usaha karaoke sehingga
diajukan keberatan dengan menempuh upaya hukum dengan menguji materi. Pengusaha
karaoke juga merasa pemerintah tidak memberi solusi atas pemberlakuan aturan
tersebut.
Bupati Pati Haryanto menyatakan, pihaknya telah memiliki tim
khusus (Bagian Hukum) yang mengurus hal tersebut. Pemkab tetap serius karena berhubungan
reputasi pemerintah.
Ketua Lembaga Pengabdian dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Pati Gufron Su'udi, mendesak agar Pemkab Pati serius menyiapkan tim advokasi yang solid |
0 komentar:
Posting Komentar