LBH NU Desak Pemkab Pati Bentuk Tim Advokasi Untuk Karaoke

(Jateng Headline – PATI)   Terkait dengan pengajuan uji materi (judicial review) terhadap pasal 25 (1) junto pasal 91 ayat (3) Perda No 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang diajukan gabungan pengusaha karaoke ke Mahkamah Agung (MA). Desakan agar  Pemkab Pati serius menghadapinya, dating dari ormas Islam Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Pati.  

Pemkab Pati didesak untuk  menyiapkan tim advokasi yang solid, berkualitas, serta memiliki reputasi yang baik dalam menghadapi uji materiil terhadap regulasi.

"Meskipun secara formal belum ada pemberitahuan dari MA, namun sejak mendengar informasi adanya pengajuan uji materi seharusnya langsung direspon dengan membentuk tim advokasi. Jangan menunggu setelah adanya kejelasan, nanti justru akan kerepotan," ujar Ketua Lembaga Pengabdian dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Pati Gufron Su'udi saat dihubungi.

Menurutnya, informasi pengajuan uji materi yang dilakukan 16 pengusaha karaoke benar adanya. Dia mengaku telah mengecek ke Pengadilan Negeri (PN) Pati sebagai tempat pendaftaran pengajuan keberatan itu ke MA.

Pengacara asal Dukuhseti ini menjelaskan, langkah hukum dari pengusaha karaoke tidak dapat dianggap remeh. Itu persoalan serius yang harus dihadapi dengan keseriusan juga.

"Tim advokasi yang disiapkan harus profesional. Jangan sampai ada pembajakan, yakni jawaban yang disampaikan di MA dibuat lemah sehingga kalah. Pada periode kepala daerah sebelumnya, beberapa kali keputusan bupati digugat di PTUN kalah, salah satunya keputusan pencabutan izin temjpat usaha karaoke," tandasnya.

Sejalan dengan itu, Ormas Islam yang selama ini konsisten mengawal pemberlakuan aturan berkait tempat usaha karaoke, disarankan mengambil langkah hukum untuk merespon pengajuan uji materiil terhadap pasal 25 Perda No 8 tahun 2013. Bentuknya dengan melibatkan diri sebagai pihak yang berperkara (termohon intervensi).

"Kami menyarankan ada langkah hukum ke arah sana. Itu sebagai betuk back up terhadap pemkab sebagai termohon, sekaligus mengawal proses uji materi di MA," lanjutnya.

Gufron menjelaskan, NU dan Muhammadiyah yang terlibat sejak proses awal penyusunan rancangan Perda No 8 tahun 2013 berkepentingan agar seluruh ketentuan dalam regulasi tersebut dapat diberlakukan. Tidak terkecuali pasal 25 yang mengatur tentang ketentuan jarak tempat usaha karaoke paling sedikit 1.000 meter dari tempat ibadah, sekolah, pemukiman, perkantoran, dan rumah sakit, kecuali karaoke sebagai fasilitas hotel berbintang.

Pasal tersebut dianggap mematikan usaha karaoke sehingga diajukan keberatan dengan menempuh upaya hukum dengan menguji materi. Pengusaha karaoke juga merasa pemerintah tidak memberi solusi atas pemberlakuan aturan tersebut.
Bupati Pati Haryanto menyatakan, pihaknya telah memiliki tim khusus (Bagian Hukum) yang mengurus hal tersebut.  Pemkab tetap serius karena berhubungan reputasi pemerintah.
Ketua Lembaga Pengabdian dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Pati Gufron Su'udi, mendesak agar Pemkab Pati serius menyiapkan tim advokasi yang solid

Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar