(Jateng
Headline – PATI) Dugaan korupsi yang menyeret mantan Kades
Semampir, Kecamatan Pati Kota makin mencuat. Mantan Kades Semampir, Parmono
dilaporkan warganya karena diduga menyalahgunakan dana sewa lahan bengkok dan
tanah bondo deso.
Menurut Bambang Suherman, salah satu warga
yang melaporkan dugaan korupsi oleh mantan Kades Semampir, selama menjabat
kades, Parmono diduga menyimpan dana hasil sewa 30 kios yang berada diatas
tanah bengkok dan bondo deso ke kantong pribadi.
“Padahal kan sudah jelas bahwa dalam Perdes
Nomor 3 Tahun 2005 tentang penggunaan sebagian tanah bondo deso dan
bengkok Desa Semampir yang kurang produktif untuk pembangunan kios, dijelaskan
dalam Pasal 4 bahwa hasil sewa masuk ke kas desa. Tetapi hingga purna tugas
dana tersebut tidak ada,” ungkap Bambang, Rabu (10/6) kemarin.
Lanjutnya, selain dana hasil sewa, mantan
kades juga mengemplang dana kompensasi dari penyewa ruko dengan rincian Rp 3
juta per ruko. Sehingga dari dana kompensasi saja, Rp 90 juta masuk ke kantong
pribadi mantan kades.
“Kalau dari data kami, dana yang diselewengkan
mantan kades sebesar Rp 353.900.000,-. Selain uang sewa bondo deso, juga ada
uang kompensasi ruko, dan sejumlah uang yang ada kwitansi dengan berbagai
pernyataan yang tidak jelas penggunaannya,” lanjut Bambang.
Pihaknya juga mengaku telah melaporkan kasus
yang menyeret mantan Kades Semampir tersebut kepada pihak berwajib. Namun
hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisisan.
“Per tanggal 18 Mei 2015 lalu kami telah
membawa kasus ini ke Polda Jateng. Kami berharap secepatnya ada tindak lanjut
dari pihak kepolisisan,” harapnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Kepala Desa
Semampir yang baru, Dwi Indarti mengaku telah melakukan beberapa kali mediasi
untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Sudah tiga kali saya lakukan mediasi dengan
mengundang pihak terkait, termasuk Pak Parmono selaku mantan kades. Namun hinga
saat ini belum ada kejelasan pertanggungjawaban atas kasus ini,” jelas wanita
yang baru menjabat Kades Semampir selama dua tahun itu.
Menurutnya, dalam mediasi terkhir yang
dilakukan pada akhir Mei 2015 lalu, mantan kades sudah berjanji membuatkan
laporan pertanggungjawaban (LPJ) terkait dana yang dipertanyakan warga.
“Hingga sekarang belum ada kejelasan, padahal
Pak Parmono sudah berjanji menyerahkan LPJ dua hari setelah mediasi kemarin.
Namun hingga dua minggu ini belum ada,” terangnya.
Selanjutnya, mantan Kades Semampir, Parmono
hingga kini belum bisa dikonfirmasi terkait tudingan warganya itu.
Bambang Suherman (47), warga Desa Semampir, Kecamatan Pati Kota menunjukkan ruko yang dibangun diatas tanah bondo deso. |
0 komentar:
Posting Komentar