Pengusaha Karaoke Gugat ke MA Pemkab Pati Masih Dingin

(Jateng Headline - PATI)  Pemkab Pati tidak terlalu pusing dalam menyikapi langkah hukum yang ditempuh para pengusaha tempat hiburan karaoke. Pihaknya santai dalam menghadapi uji materi terhadap pasal 25 ayat (1) jo pasal 91 ayat (3) Perda Pati No 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
"Kami menghargai langkah temen-temen pengusaha karaoke. Tetapi sampai saat ini kami belum mendapat surat klarifikasi atau apa pun dari MA. Kabar pengajuan uji materi Perda No 8 tahun 2013 kami dapatkan dari media," ujar Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Pati, Siti Subiati.

Secara khusus, pemkab tidak menyiapkan tim untuk menghadapi langkah hukum itu. Pihaknya hanya akan mengikuti segala proses hukum yang akan berjalan.

"Tidak ada persiapan apa-apa dari kami. Ini hal yang biasa," katanya.

Lebih lanjut perempuan yang akrab disapa Atik ini menjelaskan, sikap demikian bukan berarti meremehkan. Pihaknya meyakini, proses penyusunan dan pengesahan perda itu sesuai prosedur dan aturan.

Pembahasan rancangan perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang di dalamnya juga mengatur secara khusus tempat hiburan karaoke, tidak dilakukan sepihak antara pemkab dan DPRD. Sejumlah elemen masyarakat terkait dan stake holder dilibatkan dalam dengar pendapat (public hearing).

Adapun draf raperda juga disampaikan ke berbagai pihak. Semuanya berjalan terbuka dan penuh kehati-hatian demi kebaikan Pati. Menurutnya, Perda Pati No 8 tahun 2013 tidak bermasalah. Mengingat, setelah disetujui di tingkat lokal, rancangannya juga dimintakan klarifikasi ke gubernur.

"Surat balasan dari gubernur tentang permintaan itu menyatakan, tidak ada yang bertentangan dengan undang-undang," ungkapnya.

Kendati berkeyakinan tidak ada persoalan dengan perda tersebut, namun Atik menyatakan akan menghormati segala keputusan yang merupakan produk dari MA. Jika pasal 25 ayat (1) jo pasal 91 ayat (3) Perda Pati No 8 tahun 2013 dinyatakan bertentangan dengan aturan yang memiliki derajat lebih tinggi dan diminta dihilangkan, maka pihaknya akan mengikutinya.

Demikian pula jika putusannya sebaliknya, maka pihak pengusaha karaoke juga diminta menghormati. Seperti diberitakan, sebanyak 16 pengusaha karaoke melalui kuasa hukumnya, Nimerodi Gulo SH MH mendaftarkan pengajuan pengujian materi Perda No 8 tahun 2013, terutama pasal 25 ayat (1) jo pasal 91 ayat (3) pada 27 Mei. Ketentuan pasal 25 ayat (1) mengatur tentang jarak tempat usaha karaoke paling sedikit 1.000 meter dari tempat ibadah, sekolah, pemukiman, perkantoran, dan atau rumah sakit, kecuali karaoke sebagai fasilitas hotel berbintang.

Ketentuan itu dipertegas dengan pasal 91 ayat (3) yang menyatakan, usaha kepariwisataan untuk usaha karaoke dan arena permainan yang telah berdiri dan operasional, wajib menyesuaikan lokasi usahanya dalam waktu paling lama dua tahun sejak peraturan daerah diundangkan. Dengan diketahuinya pengajuan uji materi terhadap Perda No 8 tahun 2013 menurut Atik tidak sertamerta membuat regulasi tersebut tidak dapat diterapkan. Selama belum ada putusan sela dari MA, maka perda itu berlaku penuh bagi siapa pun.

"Setelah batas waktu toleransi dua tahun dilalui, maka Perda No 8 tahun 2013 harus ditegakkan utuh. Kalau memang tempat karaoke tidak memenuhi ketentuan, seperti jarak, maka tetap akan dilakukan penindakan," tandasnya.
Pengusaha Karaoke gugat ke MA Pemkab Pati masih ding-dingin saja




































Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar