(Jateng Headline – PATI) Kembali, untuk kali yang kesekian massa yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat
Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menggelar aksi unjuk rasa. Namun kali ini bukan Pemkab dan DPRD Pati yang menjadi tempat
unjuk rasa. Massa yang menolak pendirian pabrik semen ini berdemo di depan Kantor Perhutani Wilayah Pati
Rabu (3/6/2015).
Massa JMPPK yang meliputi warga Tambakromo,
Kayen dan Sukolilo tetap menentang
dikeluarkannya surat ijin lingkungan untuk PT. SMS pada tahun 2014 lalu. Massa
pendemo juga bersikukuh bahwa pada Perda
Tata Ruang Kabupaten Pati tahun 2007 menetapkan Pegunungan Kendeng sebagai kawasan
pertanian dan pariwisata. Dan sebaliknya menentang perda no 5 tahun 2011 – 2030
yang menetapkan kawasan Pegunungan
Kendeng sebagai kawasan tambang dan industri.
Siwa, salah satu perwakilan dari JMPPK
menegaskan bahwa warga Pegunungan Kendeng tetap menolak pendirian pabrik semen.
“Kami tetap ingin bertemu dengan Bupati Pati,
untuk mempertanggungjawabkan dikeluarkannya ijin lingkungan untuk PT. SMS. Karena ijin lingkungan tersebut bertolak
belakang dengan sidang amdal,’’ tegasnya.
Ada 4 tuntutan dari JMPPK dalam aksi unjuk rasa
tersebut. Mereka menuntut dikembalikannya kawasan kars sebagai kawasan
yang dilindungi, agar ditertibkannya
penambang liar yang merusak lingkungan, serta Ketua ADM harus ikut bertanggung jawab
atas dikeluarkannya Surat Ijin Lingkungan Oleh Bupati Pati yang dinilai cacat hukum dan penembak liar
agar ditertibkan karena dinilai memusnahkan aneka satwa di Kendeng.
Sementara itu,
juga dilakukan audiensi antara
massa pendemo dengan Kepala Perhutani Wilayah Pati. Selain itu, hadir juga Kepala
Badan Lingkungan Hidup (BLH), Kepala Satpol PP dan Bagian Hukum Setda Pati.
Dalam audiensi, bahwa pendemo merasa
pihak perhutani juga harus bertanggung jawab dengan akan didirikannya pabrik semen di Pegunungan
Kendeng. Dan pendemo juga menanyakan sejauh mana wilayah yang seharusnya bisa dieksplorasi dan
diekploitasi. Dikarenakan Perda RTRW menyatakan
bahwa kawasan karst perhutani adalah kawasan yang dilindungi.
Ir.
Rm. Dadang Ishardianto, Kepala Perhutani Pati menyatakan bahwa ijin ekplorasi dan eksploitasi ada
naskah dan dokumennya. Namun ijin
tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.
“Mereka tentunya salah, jika ke sini. Perhutani Pati tidak punya wewenang untuk
semua itu. Makanya, tetap kami akomodasi
dan jembatani terkait dengan masalah yang diajukan oleh warga Kendeng,” terangnya.
Tentunya, unjuk rasa yang kesekian kalinya oleh warga
Kendeng ini masih tetap tidak membuahkan hasil apapun. Bahkan perwakilan
pengunjuk rasa, merasa dibohongi dan dipingpong ke sana kemari.
“Kami merasa, semua sia-sia tapi tidak menyurutkan
langkah kami untuk tetap menolak pabrik semen.
Kami merasa dipingpong kesana kemari, bahkan kami tetap berjuang untuk
pelaksanaan sidang PTUN,” pungkas Siwa.
0 komentar:
Posting Komentar