Tolak Pabrik Semen, Warga Kendeng Merasa Dipingpong

(Jateng Headline – PATI) Kembali, untuk kali yang kesekian  massa yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) menggelar aksi unjuk rasa. Namun kali ini  bukan Pemkab dan DPRD Pati yang menjadi tempat unjuk rasa. Massa yang menolak pendirian pabrik semen ini berdemo di depan Kantor Perhutani Wilayah Pati  Rabu (3/6/2015).

Massa JMPPK yang meliputi warga Tambakromo, Kayen dan Sukolilo  tetap menentang dikeluarkannya surat ijin lingkungan untuk PT. SMS pada tahun 2014 lalu. Massa pendemo juga bersikukuh bahwa pada  Perda Tata Ruang Kabupaten Pati tahun 2007  menetapkan Pegunungan Kendeng sebagai kawasan pertanian dan pariwisata. Dan sebaliknya menentang perda no 5 tahun 2011 – 2030  yang menetapkan kawasan Pegunungan Kendeng sebagai kawasan tambang dan industri.

Siwa, salah satu perwakilan dari JMPPK menegaskan bahwa warga Pegunungan Kendeng tetap menolak pendirian pabrik semen.

“Kami tetap ingin bertemu dengan Bupati Pati, untuk mempertanggungjawabkan dikeluarkannya ijin lingkungan untuk PT. SMS.  Karena ijin lingkungan tersebut bertolak belakang dengan sidang amdal,’’ tegasnya.

Ada 4 tuntutan dari JMPPK dalam aksi unjuk rasa tersebut. Mereka menuntut dikembalikannya kawasan kars sebagai kawasan yang dilindungi,  agar ditertibkannya penambang liar yang merusak lingkungan,  serta Ketua ADM harus ikut bertanggung jawab atas dikeluarkannya Surat Ijin Lingkungan Oleh Bupati Pati  yang dinilai cacat hukum dan penembak liar agar ditertibkan karena dinilai memusnahkan aneka satwa di Kendeng. 

Sementara itu,  juga dilakukan audiensi  antara massa pendemo dengan Kepala Perhutani Wilayah Pati. Selain itu, hadir juga Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), Kepala Satpol PP dan Bagian Hukum Setda Pati. Dalam audiensi,  bahwa pendemo merasa pihak perhutani juga harus bertanggung jawab  dengan akan didirikannya pabrik semen di Pegunungan Kendeng. Dan pendemo juga menanyakan sejauh mana  wilayah yang seharusnya bisa dieksplorasi dan diekploitasi. Dikarenakan  Perda RTRW menyatakan bahwa kawasan karst perhutani adalah kawasan yang dilindungi.

Ir. Rm. Dadang Ishardianto, Kepala Perhutani Pati menyatakan bahwa ijin ekplorasi dan eksploitasi ada naskah dan dokumennya.  Namun ijin tersebut dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan.  

“Mereka tentunya salah, jika ke sini.  Perhutani Pati tidak punya wewenang untuk semua itu.  Makanya, tetap kami akomodasi dan jembatani terkait dengan masalah yang diajukan oleh warga Kendeng,” terangnya.

Tentunya, unjuk rasa yang kesekian kalinya oleh warga Kendeng ini masih tetap tidak membuahkan hasil apapun. Bahkan perwakilan pengunjuk rasa, merasa dibohongi dan dipingpong ke sana kemari.

“Kami merasa, semua sia-sia tapi tidak menyurutkan langkah kami untuk tetap menolak pabrik semen.  Kami merasa dipingpong kesana kemari, bahkan kami tetap berjuang untuk pelaksanaan sidang PTUN,” pungkas Siwa.





Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar