Weleh,,,Rencana Hotel Esek-esek Tetap Dapat Ijin

(Jateng Headline - PATI) Penolakan berdirinya hotel di Desa Panjunan, Kecamatan Pati, Jawa Tengah beberapa hari kemarin, ternyata masih menjadi polemik.  Di satu sisi warga yang berada di sekitar lokasi akan didirikannya hotel khawatir  akan digunakan untuk praktek esek-esek. Namun tidak demikian halnya dengan pernyataan dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Pati, Senin (8/6/2015). 

Amal Diarto,  Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT), menyatakan bahwa persyaratan pendirian bangunan sudah sesuai prosedur.  Dan tentunya  tidak ada larangan untuk pendirian hotel.

“Kami tidak bisa melarang pendirian hotel tersebut, walaupun warga sekitar menolak.  Dikarenakan semua yang terkait dengan perijinan sudah sesuai prosedur, dan tentunya tidak melanggar hukum," jelasnya.

Diarto juga menegaskan bahwa persyaratan ijin yang dibutuhkan untuk mendirikan hotel, selain izin mendirikan bangunan (IMB) memang ada izin gangguan atau yang lazim disebut Hinder Ordonantie (HO).

“Terkait ijin gangguan, kami sudah menerjunkan tim ke lokasi untuk mengecek satu per satu warga yang bertempat tinggal di sekitar lingkungan lokasi pembangunan hotel. Dan dari pengecekan kami, sebagian besar menyatakan tidak keberatan. Karena untuk izin gangguan pendirian tempat usaha perhotelan tidak hanya orang, namun  satu RT yang diminta persetujuan,” tegas Diarto.

Lebih lanjut, menurut Diarto bahwa pemohon izin, kepala desa, dan juga pihak yang merasa keberatan pun sudah bertemu satu meja. Diarto juga mempersilahkan bagi pihak yang merasa keberatan dan khawatir serta curiga jika nanti hotel baru selesai dibangunan, praktiknya disalahgunakan untuk tempat prostitusi terselubung.

“Alasan kecurigaan seperti itu tidak selayaknya dijadikan alasan untuk menolak,” tambahnya.

Pertimbangannya, jika memang sudah terbukti demikian, tentu ada upaya mencari penyelesaian, seperti lingkungan sekitar memperketat pengawasan. Selebihnya, lingkungan juga bisa menyampaikan laporan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini adalah Satpol PP karena menyangkut pelanggaran ketertiban.

“Mengingat hal tersebut tidak menjadi syarat dalam mengajukan ijin, tentu tidak ada alasan bagi kami untuk tidak mengeluarkan ijin,” pungkasnya.



Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar