(Jateng Headline - PATI) Penolakan berdirinya hotel di Desa Panjunan, Kecamatan Pati, Jawa Tengah beberapa hari kemarin, ternyata masih menjadi polemik. Di satu sisi warga yang berada di sekitar lokasi akan didirikannya hotel khawatir akan digunakan untuk
praktek esek-esek. Namun tidak demikian halnya dengan pernyataan dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Pati, Senin (8/6/2015).
Amal Diarto, Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT), menyatakan bahwa persyaratan pendirian bangunan sudah sesuai prosedur. Dan tentunya tidak ada larangan untuk pendirian hotel.
“Kami tidak bisa melarang pendirian hotel tersebut, walaupun warga sekitar menolak. Dikarenakan semua yang terkait dengan perijinan sudah sesuai prosedur, dan tentunya tidak melanggar hukum," jelasnya.
Diarto
juga menegaskan bahwa persyaratan ijin yang dibutuhkan untuk mendirikan
hotel, selain izin mendirikan bangunan (IMB) memang ada izin gangguan
atau yang lazim disebut Hinder Ordonantie (HO).
“Terkait
ijin gangguan, kami sudah menerjunkan tim ke lokasi untuk mengecek satu
per satu warga yang bertempat tinggal di sekitar lingkungan lokasi
pembangunan hotel. Dan dari pengecekan kami, sebagian besar menyatakan
tidak keberatan. Karena untuk izin gangguan pendirian tempat usaha
perhotelan tidak hanya orang, namun satu RT yang diminta persetujuan,” tegas
Diarto.
Lebih lanjut, menurut Diarto bahwa pemohon izin, kepala desa, dan juga pihak yang merasa keberatan pun sudah bertemu satu meja. Diarto
juga mempersilahkan bagi pihak yang merasa keberatan dan khawatir serta
curiga jika nanti hotel baru selesai dibangunan, praktiknya
disalahgunakan untuk tempat prostitusi terselubung.
“Alasan kecurigaan seperti itu tidak selayaknya dijadikan alasan untuk menolak,” tambahnya.
Pertimbangannya,
jika memang sudah terbukti demikian, tentu ada upaya mencari
penyelesaian, seperti lingkungan sekitar memperketat pengawasan.
Selebihnya, lingkungan juga bisa menyampaikan laporan kepada pihak yang
berwenang, dalam hal ini adalah Satpol PP karena menyangkut pelanggaran
ketertiban.
“Mengingat
hal tersebut tidak menjadi syarat dalam mengajukan ijin, tentu tidak
ada alasan bagi kami untuk tidak mengeluarkan ijin,” pungkasnya.
0 komentar:
Posting Komentar