Banser Siap Bergerak Jika Pemkab Pati Lembek Soal Perda Karaoke

(Jateng Headline – PATI)  Penegakan Perda No 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan terutama hiburan malam dan karaoke, jika tidak dilakukan serius oleh Pemkab Pati maka sejumlah ormas Islam seperti  Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah siap mengawalnya.  

Dari organisasi di bawah NU saja, seperti Koordinasi Cabang (Satkorcab) Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Pati siap bergerak jika penegakan Perda tersebut tidak dilakukan oleh Pemkab Pati. Pihaknya  tidak menginginkan pemkab dan aparat berwenang setengah hati dalam menegakkan regulasi tersebut.  

Haryono, Kasatkorcab Banser Pati, bahkan mengancam akan melakukan tindakan dengan caranya sendiri, jika Pemkab Pati tidak serius dalam penegakan Perda yang sudah diberikan toleransi selama 2 tahun.

"Kami minta pihak terkait dan berwenang serius. Penegakan aturan jangan sebatas formalitas dan cenderung berbau kebohongan serta sandiwara. Karena kalau demikian, kami siap turun dengan cara kami sendiri," ujar Kasatkorcab Banser Pati Haryono.

Perda No 8 tahun 2013 juga mengatur tentang keberadaan tempat usaha karaoke yang belakangan disorot banyak pihak. Pasalnya, usaha karaoke semakin menjamur dan meresahkan masyarakat lantaran berdampak buruk bagi moralitas masyarakat.

Dua ormas Islam, NU dan Muhammadiyah menyebut usaha karaoke tidak hanya merusak moral masyarakat lantaran pelayanan menyanyi dengan didampingi perempuan pemandu karaoke (PK) rentan kemaksiatan. Bukan hanya membuka peluang prostitusi dan mabuk-mabukan dengan minuman keras, tetapi tidak sedikit keluarga yang berantakan lantaran sang suami keranjingan karaoke.

"Yang pasti, hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak memihak. Jangan penegakan aturan seperti dibuat mainan dan jangan ada pembiaran kemaksiatan," tandasnya.

Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Mengingat, Perda No 8 tahun 2013 telah diberikan toleransi pemberlakuan selama dua tahun. Pada 2 Juli 2015 ini merupakan batas akhir toleransi. 

Waktu toleransi dua tahun diberikan agar pengusaha karaoke dapat menyesuaikan tempat usahanya sesuai regulasi. Salah satunya, ketentuan jarak paling sedikit 1.000 meter dari tempat ibadah, sekolah, pemukiman, perkantoran, dan rumah sakit, kecuali karaoke sebagai fasilitas hotel berbintang.

Sementara, Bupati Pati  Haryanto menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk menegakkan perda tersebut secara penuh. Apalagi, telah diberikan waktu penyesuaian dua tahun sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda terus pemberlakuannya. 

"Kami berterima kasih diingatkan NU dan Muhammadiyah serta lembaga yang berada di bawah dua ormas itu. Kami komitmen untuk penegakan perda dan tidak akan ada lagi toleransi setelah 2 Juli," tandasnya.

Disinggung mengenai pengajuan uji materiil (judicial review) terhadap pasal 25 (1) junto pasal 91 ayat (3) Perda No 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang dilakukan gabungan pengusaha karaoke ke Mahkamah Agung (MA), bupati tidak memperasalahkan. Namun, dia menggarisbawahi, bahwa langkah hukum itu tidak secara otomatis menunda pemberlakuan perda tersebut.

Adapun mengenai keluhan pengusaha karaoke lantaran tidak ada solusi berupa zonasi khusus untuk usaha hiburan tersebut setelah ditetapkan Perda No 8 tahun 2013, bupati bergeming. Haryanto mengatakan, pemkab tidak akan menetapkan kawasan khusus untuk karaoke.

"Silakan menyesuaikan diri dengan menerjemahkan perda yang ada. Intinya, harus diperhitungkan ke depannya terkena dampak pemberlakuan Perda atau tidak," tandasnya.
Keberadaan hiburan malam dan karaoke di Pati sudah diujung tanduk, Banser siap bergerak jika Perda no 8 tahun 2013 tidak ditegakkan oleh Pemkab Pati
 
















Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar