Ini Jawabnya Kenapa BPJS Diharamkan MUI

(Jateng Headline – JAKARTA)  Ijtima atau kesepakatan ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-5 di Tegal bulan lalu, menyepakati adanya hasil bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan mengharamkan  BPJS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Hal itu disampaikan oleh KH. Ma’ruf Amin, Ketua Bidang Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin bahwa fatwa yang dikeluarkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se Indonesia V tahun 2015 di Tegal, benar adanya.

"BPJS yang sekarang berlaku masih konvensional dan belum memenuhi unsur syariah. Maka untuk itu BPJS sekarang harus dirubah sesuai dengan syariah,” jelasnya.

Keputusan Ijtima Ulama merupakan fatwa ulama sehingga  MUI akan merekomendasikan pada pemerintah dan mendorongnya agar secepatnya system BPJS dirubah menjadi BPJS syariah.

Dan mengapa hingga diharamkan oleh MUI, berikut dasar pertimbangannya :

1. Tidak mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.
Menurut MUI dalam sistem akad (hukum) salah satu pihak dirugikan dalam BPJS, yakni pihak peserta.

2. Adanya bunga atau riba
Bunga sebesar 2 persen dibebankan pada peserta BPJS jika mereka menunggak bayaran.

3. Karyawan perusahaan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih dari 3 bulan akan diputus.
Ini jelas merugikan kamu sebagai karyawan. Gaji kamu dipotong perusahaan dengan alih-alih BPJS tapi tidak dibayarkan.

4. Non karyawan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih dari 6 bulan akan diputus.
Ini juga merugikan. Duit kamu yang sudah masuk ke BPJS akan hangus.

5. BPJS dinilai mengandung unsur gharar serta maisir
Gharar berarti ketidakjelasan kualitas dan kuantitas suatu produk sehingga bisa mengandung unsur penipuan.

6. Maisir secara besar menguntungkan pihak tertentu tanpa harus kerja keras.
Misal, jika kamu karyawan yang gajinya dipotong tiap bulan oleh perusahaan dengan alasan membayar BPJS, tapi ternyata potongan ini tidak dibayarkan. Maka perusahaan kamu sudah melakukan praktik maisir.
BPJS diharamkan oleh MUI karena tidak sesuai dengan syariah.
















Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar