(Jateng
Headline – JAKARTA) Ijtima atau kesepakatan ulama
Komisi Fatwa se-Indonesia ke-5 di Tegal bulan lalu, menyepakati
adanya hasil bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan mengharamkan BPJS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(BPJS).
Hal itu disampaikan oleh KH. Ma’ruf
Amin, Ketua
Bidang Fatwa MUI, KH Ma’ruf Amin bahwa fatwa yang dikeluarkan Ijtima Ulama
Komisi Fatwa se Indonesia V tahun 2015 di Tegal, benar adanya.
"BPJS
yang
sekarang berlaku masih konvensional dan belum memenuhi unsur syariah. Maka
untuk itu BPJS sekarang harus dirubah sesuai dengan syariah,” jelasnya.
Keputusan
Ijtima Ulama merupakan fatwa ulama sehingga MUI akan
merekomendasikan pada pemerintah dan mendorongnya agar secepatnya system BPJS
dirubah menjadi BPJS syariah.
Dan mengapa hingga diharamkan oleh MUI, berikut dasar pertimbangannya :
1. Tidak
mencerminkan konsep ideal jaminan sosial dalam Islam.
Menurut MUI dalam sistem akad (hukum) salah satu pihak dirugikan dalam BPJS, yakni pihak peserta.
Menurut MUI dalam sistem akad (hukum) salah satu pihak dirugikan dalam BPJS, yakni pihak peserta.
2. Adanya
bunga atau riba
Bunga sebesar 2 persen dibebankan pada peserta BPJS jika mereka menunggak bayaran.
Bunga sebesar 2 persen dibebankan pada peserta BPJS jika mereka menunggak bayaran.
3. Karyawan
perusahaan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih dari 3
bulan akan diputus.
Ini jelas merugikan kamu sebagai karyawan. Gaji kamu dipotong perusahaan dengan
alih-alih BPJS tapi tidak dibayarkan.
4. Non
karyawan yang menjadi peserta BPJS yang terlambat membayar iuran lebih dari 6
bulan akan diputus.
Ini juga merugikan. Duit kamu yang sudah masuk ke BPJS akan hangus.
Ini juga merugikan. Duit kamu yang sudah masuk ke BPJS akan hangus.
5. BPJS
dinilai mengandung unsur gharar serta maisir
Gharar berarti ketidakjelasan kualitas dan kuantitas suatu produk sehingga bisa mengandung unsur penipuan.
Gharar berarti ketidakjelasan kualitas dan kuantitas suatu produk sehingga bisa mengandung unsur penipuan.
6. Maisir
secara besar menguntungkan pihak tertentu tanpa harus kerja keras.
Misal, jika kamu karyawan yang gajinya dipotong tiap bulan oleh perusahaan dengan alasan membayar BPJS, tapi ternyata potongan ini tidak dibayarkan. Maka perusahaan kamu sudah melakukan praktik maisir.
Misal, jika kamu karyawan yang gajinya dipotong tiap bulan oleh perusahaan dengan alasan membayar BPJS, tapi ternyata potongan ini tidak dibayarkan. Maka perusahaan kamu sudah melakukan praktik maisir.
BPJS diharamkan oleh MUI karena tidak sesuai dengan syariah. |
0 komentar:
Posting Komentar