Pekerja Karaoke : Pemkab Pati Harus Beri Solusi Pada Kami

(Jateng Headline - PATI) Penegakan Perda no 8 Tahun 2013 tentang Kepariwisataan yang di dalamnya mengatur keberadaan hiburan malam dan karaoke memang sejauh ini sudah dilakukan oleh Pemkab Pati dengan memaksa sejumlah karaoke untuk tutup. Walaupun, menyisakan polemik berkepanjangan, dikarenkana pengusaha karaoke mengajukan gugatan yang berujung uji materi Perda tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

Pemkab Pati juga sudah memberi tenggang waktu selama 2 tahun kepada pengusaha karaoke untuk menyesuaikan dengan Perda no 8 Tahun 2013. Tetapi, tanpa kompromi dikarenakan masa tenggangnya juga sudah berakhir pada 1 Juli 2015 kemarin. Alhasil semua karaoke dipaksa tutup oleh Pemkab Pati, yang pada 2 Juli kemarin disegel dengan pemasangan papan penutupan oleh Satpol PP Pati.

Namun demikian, penutupan karaoke ini sangat disayangkan oleh sejumlah pegawai karaoke yang non PK (Pemandu Karaoke).  Dikarenakan selama satu bulan saja pada bulan Ramadhan saja, mereka merasa kesulitan dengan beban ekonomi dikarenakan tidak bekerja, tentu tanpa penghasilan.

"Saya dan kawan-kawan karyawan karaoke tentu sangat prihatin dan harus mencari pekerjaan lain jika memang karaoke tempat saya bekerja benar-benar ditutup nanti," keluh salah satu karyawan karaoke non PK yang tidak mau disebutkan namanya.

Mereka yang merasa sebagai karyawan karaoke tentu seperti dihantam badai, jika memang benar nanti karaoke di Pati ditutup.  Mereka berharap Pemkab Pati juga mempertimbangkan kehidupan ratusan pekerja karaoke non PK.

"Kami berharap Pemkab Pati, tidak benar dan serius menutup karaoke.  Kami sock dengan penutupan karaoke, karena selama ini saya menggantungkan hidup dari karaoke," papar S, inisial salah satu operator dan administrasi di karaoke Permata.

Memang dari sisi kemanusiaan, ratusan karyawan karaoke di Pati dipastikan akan menganggur dan mencari pekerjaan lain.  Dan tentunya mereka juga mempunyai keluarga yang wajib diberikan nafkah. Jika terbukti benar penutupan karaoke ini, seharusnya Pemkab Pati memberikan solusi untuk para pekerja karaoke non PK.

"Seharusnya, Pemkab Pati juga harus memikirkan nasib kami jika karaoke ditutup.  Ratusan pekerja akan menganggur dan kebingungan mencari pekerjaan.  Pemkab Pati juga harus memberikan solusi bagi kami, atau memberikan lahan pekerjaan lain selain di karaoke.  Kami harus menghidupi keluarga kami," tegas S.

Sudah seharusnya penegakan Perda no 8 Tahun 2013 dilakukan oleh Pemkab Pati, namun demikian Pemkab Pati seharusnya tidak serta merta dan tutp mata dengan ratusan pekerja karaoke non PK.  Mereka juga manusia dan warga Kabupaten Pati yang layak untuk dikasihani dan dipikirkan dengan memberikan solusi terbaik, dengan adanya penutupan karaoke.
Ratusan pekerja karaoke non PK (Pemandu Karaoke) akan meratapi nasibnya jika benar Pemkab Pati menutup karaoke di Pati.  Mereka berharap Pemkab Pati mencarikan solusi baginya.
















 

Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar