(Jateng Headline - PATI) Pemkab dan aparat berwenang di Pati akan mengambil tindakan tegas berkait pelanggaran Perda No 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Bahkan,
Satpol PP tidak akan membiarkan tempat usaha karaoke yang nekat beroperasi kembali di lokasi saat ini.
"Kalau melihat tempat karaoke yang ada di Pati, hampir semuanya tidak sesuai dengan ketentuan Perda No 8 tahun 2013. Jadi, kalau masih mau beroperasi harus menyesuaikan dengan ketentuan perda itu," ujar Kepala Kantor Satpol PP Pati, Suhud.
Pasal 25 ayat (1) perda tersebut menyebutkan, lokasi jenis usaha karaoke berjarak paling sedikit 1.000 meter dari tempat ibadah, sekolah, pemukiman, perkantoran dan/atau rumah sakit, kecuali karaoke sebagai fasilitas hotel berbintang. Ketentuan itu, menurut Suhud bukan pengecualian, tetapi juga harus ditaati.
Karenanya, dia menyarankan untuk tempat karaoke yang tidak memenuhi ketentuan itu untuk tidak dioperasikan lagi.
"Kalau memang dibuka lagi sebelum lokasinya disesuaikan dengan perda, maka akan kami tertibkan. Kami minta semua pihak memahami, menghormati, dan mematuhi Perda No 8 tahun 2013," tandasnya.
Suhud mengaku, telah berkoordinasi dengan aparat terkait, seperti Polri dan TNI untuk mendukung penegakan Perda No 8 tahun 2013. Sebelumnya dalam audiensi Forkopinda dengan ormas Islam NU dan Muhammadiyah, beberapa waktu lalu, kedua instansi tersebut telah menyatakan kesanggupannya mem-back up Satpol dalam menegakkan perda.
Sementara, dalam pengumuman tertulis yang dikeluarkan Peguyuban Pengusaha Karaoke Pati, menyebutkan waktu penutupan karaoke pada Ramadan dimulai 17 Juni hingga 19 Juli. Karaoke dapat buka kembali pada 20 Juli.
Menanggapi akan bukanya kembali karaoke pada 20 Juli menurut Suhud tidak mengindahkan perda. Mengingat, dari sisi ketentuan jarak, hampir semua tempat karaoke di Pati melanggar Perda No 8 tahun 2013.
"Saya mengingatkan kembali agar pengumuman untuk buka kembali itu tidak dilaksanakan. Karena jika tetap berjalan, maka kami akan bergerak," lanjutnya.
Dia berharap, pengusaha karaoke menyesuaikan tempat usahanya dengan mencari lokasi baru yang jauh dari tempat ibadah, sekolah, pemukiman, perkantoran, dan rumah sakit. Setelah mendapat lokasi baru, maka dapat dikonsultasikan ke Bappeda untuk dicek dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Kami bukan menghambat orang berusaha, tetapi ini demi kenyamanan bersama. Semua perlu penataan dan pengaturan agar masing-masing pihak tidak saling bergesekan," jelasnya.
Satpol PP tidak akan membiarkan tempat usaha karaoke yang nekat beroperasi kembali di lokasi saat ini.
"Kalau melihat tempat karaoke yang ada di Pati, hampir semuanya tidak sesuai dengan ketentuan Perda No 8 tahun 2013. Jadi, kalau masih mau beroperasi harus menyesuaikan dengan ketentuan perda itu," ujar Kepala Kantor Satpol PP Pati, Suhud.
Pasal 25 ayat (1) perda tersebut menyebutkan, lokasi jenis usaha karaoke berjarak paling sedikit 1.000 meter dari tempat ibadah, sekolah, pemukiman, perkantoran dan/atau rumah sakit, kecuali karaoke sebagai fasilitas hotel berbintang. Ketentuan itu, menurut Suhud bukan pengecualian, tetapi juga harus ditaati.
Karenanya, dia menyarankan untuk tempat karaoke yang tidak memenuhi ketentuan itu untuk tidak dioperasikan lagi.
"Kalau memang dibuka lagi sebelum lokasinya disesuaikan dengan perda, maka akan kami tertibkan. Kami minta semua pihak memahami, menghormati, dan mematuhi Perda No 8 tahun 2013," tandasnya.
Suhud mengaku, telah berkoordinasi dengan aparat terkait, seperti Polri dan TNI untuk mendukung penegakan Perda No 8 tahun 2013. Sebelumnya dalam audiensi Forkopinda dengan ormas Islam NU dan Muhammadiyah, beberapa waktu lalu, kedua instansi tersebut telah menyatakan kesanggupannya mem-back up Satpol dalam menegakkan perda.
Sementara, dalam pengumuman tertulis yang dikeluarkan Peguyuban Pengusaha Karaoke Pati, menyebutkan waktu penutupan karaoke pada Ramadan dimulai 17 Juni hingga 19 Juli. Karaoke dapat buka kembali pada 20 Juli.
Menanggapi akan bukanya kembali karaoke pada 20 Juli menurut Suhud tidak mengindahkan perda. Mengingat, dari sisi ketentuan jarak, hampir semua tempat karaoke di Pati melanggar Perda No 8 tahun 2013.
"Saya mengingatkan kembali agar pengumuman untuk buka kembali itu tidak dilaksanakan. Karena jika tetap berjalan, maka kami akan bergerak," lanjutnya.
Dia berharap, pengusaha karaoke menyesuaikan tempat usahanya dengan mencari lokasi baru yang jauh dari tempat ibadah, sekolah, pemukiman, perkantoran, dan rumah sakit. Setelah mendapat lokasi baru, maka dapat dikonsultasikan ke Bappeda untuk dicek dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW).
"Kami bukan menghambat orang berusaha, tetapi ini demi kenyamanan bersama. Semua perlu penataan dan pengaturan agar masing-masing pihak tidak saling bergesekan," jelasnya.
Karaoke di Pati akan ditindak tegas jika tetap nekad buka |
0 komentar:
Posting Komentar