Pengusaha Karaoke Tetap Menentang Perda Karaoke

(Jateng Headline – PATI)  Terkait dengan penegakan Perda Pati Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang didalamnya mengatur karaoke, diklaim oleh Pengusaha KafĂ© dan Karaoke Pati  tidak berdasar. Perda tersebut dianggapnya basi dan tidak bisa diberlakukan pada karaoke.

"Perda itu tidak berlaku untuk usaha karaoke yang ada dan telah berizin sebelum Juli 2013. Karena prinsipnya, semua produk hukum, termasuk perda tidak bisa berlaku surut," ujar kuasa hukum Peguyuban Pengusaha Kafe dan Karaoke Pati, Nimerodi Gulo SH MH.

Menurutnya, keberadaan karaoke yang kerap disebut lekat dengan aktivitas kemaksiatan bukan masuk dalam kategori pengecualiaan pengaturan yang bisa diberlakukan surut. Karena karaoke bukan merupakan kejahatan atau kasus tertentu, seperti tindak pidana terorisme atau kejahatan terhadap kemanusiaan yang masuk kategori dikecualikan sehingga bisa memberlakukan aturan perundangan secara surut.

"Jadi, Perda Pati Nomor 8 tahun 2013 hanya bisa diberlakukan untuk tempat karaoke yang ada setelah Juli 2013 dan tempat karaoke yang tidak berizin," tandasnya.

Karenanya, dia menyarankan kepada aparat terkait untuk tidak gegabah dalam menerapkan aturan. Perlu kajian matang terlebih dahulu sebelum melangkah agar penegakan hukum bisa sesuai prinsip hukum dan tidak melanggar hukum.

"Intinya kami ingin kebenaran sesuai prinsip hukum dikedepankan. Karena Indonesia merupakan negara hukum, jadi semua produk hukum harus menganut asas legalitas," katanya.

Sementara, Heri Susanto, Ketua Peguyuban Pengusaha Kafe dan Karaoke Pati, mengemukakan bahwa  perlawanan yang dilakukan pihaknya sejauh ini karena merasa dalam posisi benar. Pengusaha karaoke selalu mematuhi ketentuan yang berlaku.

Hanya, kemunculan Perda Pati Nomor 8 tahun 2013 dianggap tidak memberi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi mereka. Karenanya, mereka bergerak untuk melakukan perlawanan sesuai aturan yang berlaku.
Pengusaha karaoke tetap menentang adanya Perda No 8 Tahun 2013 yang mengharuskan mulai 1 Juli 2015 ditutup.






















Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar