(Jateng Headline – PATI) Terkait dengan penegakan Perda Pati Nomor 8
tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang didalamnya mengatur
karaoke, diklaim oleh Pengusaha Kafé dan Karaoke Pati tidak berdasar. Perda tersebut dianggapnya basi
dan tidak bisa diberlakukan pada karaoke.
"Perda
itu tidak berlaku untuk usaha karaoke yang ada dan telah berizin sebelum Juli
2013. Karena prinsipnya, semua produk hukum, termasuk perda tidak bisa berlaku
surut," ujar kuasa hukum Peguyuban Pengusaha Kafe dan Karaoke Pati, Nimerodi
Gulo SH MH.
Menurutnya,
keberadaan karaoke yang kerap disebut lekat dengan aktivitas kemaksiatan bukan
masuk dalam kategori pengecualiaan pengaturan yang bisa diberlakukan surut.
Karena karaoke bukan merupakan kejahatan atau kasus tertentu, seperti tindak
pidana terorisme atau kejahatan terhadap kemanusiaan yang masuk kategori
dikecualikan sehingga bisa memberlakukan aturan perundangan secara surut.
"Jadi,
Perda Pati Nomor 8 tahun 2013 hanya bisa diberlakukan untuk tempat karaoke yang
ada setelah Juli 2013 dan tempat karaoke yang tidak berizin," tandasnya.
Karenanya,
dia menyarankan kepada aparat terkait untuk tidak gegabah dalam menerapkan
aturan. Perlu kajian matang terlebih dahulu sebelum melangkah agar penegakan
hukum bisa sesuai prinsip hukum dan tidak melanggar hukum.
"Intinya
kami ingin kebenaran sesuai prinsip hukum dikedepankan. Karena Indonesia
merupakan negara hukum, jadi semua produk hukum harus menganut asas
legalitas," katanya.
Sementara,
Heri Susanto, Ketua Peguyuban Pengusaha Kafe dan Karaoke Pati, mengemukakan bahwa perlawanan yang dilakukan pihaknya sejauh ini
karena merasa dalam posisi benar. Pengusaha karaoke selalu mematuhi ketentuan
yang berlaku.
Hanya,
kemunculan Perda Pati Nomor 8 tahun 2013 dianggap tidak memberi rasa keadilan
dan kepastian hukum bagi mereka. Karenanya, mereka bergerak untuk melakukan
perlawanan sesuai aturan yang berlaku.
Pengusaha karaoke tetap menentang adanya Perda No 8 Tahun 2013 yang mengharuskan mulai 1 Juli 2015 ditutup. |
0 komentar:
Posting Komentar