Satpol PP Pati Ngotot Tutup Karaoke

(Jateng Headline – PATI)  Penegakan Perda No 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang di dalamnya juga mengatur tempat karaoke terus berjalan.  Hal itu ditegaskan oleh Suhud, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati.

Bahkan Suhud juga mengatakan bahwa hampir semua karaoke di Pati sudah habis masa ijinnya, dan menganggap usaha karaoke tersebut ilegal.

"Harus tetap dijalankan, penegakan perda berlaku untuk semua tempat karaoke karena sudah habis masa ijinnya. Artinya mereka illegal dan wajib  ditutup," tegasnya.

Dia mengaku, "perlawanan" yang dilakukan pengusaha karaoke saat penegakan aturan tersebut, beberapa waktu lalu tidak menyurutkan pihaknya untuk terus menegakkan aturan. Pada Rabu (23/7) penyegelan tempat karaoke The Boss di Jalan Diponegoro sempat ditentang kalangan pengusaha lantaran dianggap tidak berdasar.

"Pada intinya tempat karaoke itu sudah kami tutup. Memang sempat terjadi perdebatan tetapi tetap kami segel," katanya yang melakukan itu setelah sebelumnya mengecek tempat karaoke masih beroperasi.

Sampai kini pihaknya masih melakukan pemantauan terhadap seluruh tempat karaoke, baik yang dulunya pernah berizin atau sama sekali tidak mengantongi izin. Dalam waktu dekat, Satpol PP akan melakukan tindakan tegas jika tetap nekat beroperasi.

Dia menyarankan pengusaha karaoke segera menyesuaikan tempat usahanya yang kini tidak legal. Apabila dipaksakan membuka layanan karaoke maka tidak ada toleransi lagi.

Menurutnya, pengusaha telah diberikan waktu dua tahun untuk menyesuaikan tempat usahanya dengan aturan terbaru. Namun, toleransi tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik.

Mengenai bentuk penegakan Perda No 8 tahun 2013 ke depan, tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Tempat karaoke ditutup paksa dengan penyegelan sebagai bentuk penghentian operasional karena tempat usahanya ilegal.

"Kalau masih mencoba (operasional), kami akan bertindak sesuai mekanisme dan aturan yang ada," tandasnya.

Suhud juga menyatakan, pihaknya membuka peluang untuk memroses hukum pengusaha yang membandel dengan tetap mengoperasikan tempat karaoke. Adapun bentuknya disesuaikan dengan kondisi yang terjadi dan kajian yang dilakukan.

Disinggung mengenai pengajuan keberatan atas sejumlah pasal dalam Perda No 8 tahun 2013 sehingga 16 pengusaha karaoke melakukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA), menurutnya tidak sertamerta menunda penegekan regulasi tersebut.

"Sepanjang MA belum memberikan putusan apa pun, perda tetap diberlakukan karena ini produk perundangan daerah," lanjutnya.
Satpol PP Pati tetap ngotot akan menyegel karaoke yang habis masa ijinnya, jika tidak mengindahkan Perda no 8 2013.












Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar