(Jateng Headline – PATI) Penegakan Perda No 8 tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang di dalamnya juga mengatur tempat
karaoke terus berjalan. Hal itu
ditegaskan oleh Suhud, Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Pati.
Bahkan Suhud juga mengatakan bahwa hampir semua karaoke
di Pati sudah habis masa ijinnya, dan menganggap usaha karaoke tersebut ilegal.
"Harus tetap dijalankan, penegakan perda berlaku
untuk semua tempat karaoke karena sudah habis masa ijinnya. Artinya mereka illegal
dan wajib ditutup," tegasnya.
Dia mengaku, "perlawanan" yang dilakukan
pengusaha karaoke saat penegakan aturan tersebut, beberapa waktu lalu tidak
menyurutkan pihaknya untuk terus menegakkan aturan. Pada Rabu (23/7) penyegelan
tempat karaoke The Boss di Jalan Diponegoro sempat ditentang kalangan pengusaha
lantaran dianggap tidak berdasar.
"Pada intinya tempat karaoke itu sudah kami
tutup. Memang sempat terjadi perdebatan tetapi tetap kami segel," katanya
yang melakukan itu setelah sebelumnya mengecek tempat karaoke masih beroperasi.
Sampai kini pihaknya masih melakukan pemantauan
terhadap seluruh tempat karaoke, baik yang dulunya pernah berizin atau sama
sekali tidak mengantongi izin. Dalam waktu dekat, Satpol PP akan melakukan
tindakan tegas jika tetap nekat beroperasi.
Dia menyarankan pengusaha karaoke segera
menyesuaikan tempat usahanya yang kini tidak legal. Apabila dipaksakan membuka
layanan karaoke maka tidak ada toleransi lagi.
Menurutnya, pengusaha telah diberikan waktu dua
tahun untuk menyesuaikan tempat usahanya dengan aturan terbaru. Namun,
toleransi tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik.
Mengenai bentuk penegakan Perda No 8 tahun 2013 ke
depan, tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Tempat karaoke ditutup paksa
dengan penyegelan sebagai bentuk penghentian operasional karena tempat usahanya
ilegal.
"Kalau masih mencoba (operasional), kami akan
bertindak sesuai mekanisme dan aturan yang ada," tandasnya.
Suhud juga menyatakan, pihaknya membuka peluang
untuk memroses hukum pengusaha yang membandel dengan tetap mengoperasikan
tempat karaoke. Adapun bentuknya disesuaikan dengan kondisi yang terjadi dan
kajian yang dilakukan.
Disinggung mengenai pengajuan keberatan atas
sejumlah pasal dalam Perda No 8 tahun 2013 sehingga 16 pengusaha karaoke
melakukan uji materiil ke Mahkamah Agung (MA), menurutnya tidak sertamerta
menunda penegekan regulasi tersebut.
"Sepanjang MA belum memberikan putusan apa
pun, perda tetap diberlakukan karena ini produk perundangan daerah,"
lanjutnya.
Satpol PP Pati tetap ngotot akan menyegel karaoke yang habis masa ijinnya, jika tidak mengindahkan Perda no 8 2013. |
0 komentar:
Posting Komentar