DPRD Pati : Melanggar, Tutup Saja Karaoke

(Jateng Headline - PATI) Upaya serius terus dilakukan Pemkab Pati dalam menertibkan tempat hiburan karaoke. Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang didalamnya juga mengatur tempat hiburan karaoke.

Setelah dua tahun masa toleransi yang diberikan Pemkab Pati kepada pengusaha karaoke, per 2 Juli kemarin merupakan batas akhir untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam Perda.  

Untuk itu, petugas gabungan dari DPRD, Polres, Kodim 0718, Satpol PP, serta Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Pati menyegel seluruh tempat hiburan karaoke di Pati, Kamis (2/7/2015) malam kemarin.

Sebelumnya, petugas gabungan juga melakukan razia rutin selama Ramadan di sejumlah tempat karaoke. Hotel berbintang yang menyediakan fasilitas karaoke New Merdeka menjadi sasaran pertama petugas. Ditempat ini petugas hanya menemukan sisa botol minuman keras.

Dari pantauan  di lapangan, kuat diguaan ditempat ini baru saja digunakan untuk aktifitas karaoke. Karena dari informasi yang beredar, beberapa tempat karaoke memang terkesan kucing-kucingan dengan petugas. Karena tidak menemukan barang bukti, petugas Satpol PP hanya menempel tulisan Ditutup pada pintu masuk tempat karaoke.

Selanjutnya, petugas gabungan melanjutkan razia ke sejumlah tempat yang memang disinyalir tetap beroperasi selama Ramadan. Sasaran kedua yaitu Karaoke Permata. Ditempat karaoke yang terletak di Desa Puri, Kecamatan Pati ini, petugas hanya mendapati pintu gerbang yang ditutup.

Tak berhenti di Karaoke Permata, petugas lalu melanjutkan razia ke sejumlah tempat karaoke di Kecamatan Margorejo. Karaoke Merdeka, Nathalia, Las Vegas hingga lokalisasi Kampung Baru juga menjadi sasaran razia petugas gabungan. Disemua tempat yang didatangi, petugas menyegel tempat karaoke dan lokalisasi dengan menempel himbauan di pintu masuk tempat-tempat tersebut.

“Razia kali ini juga sebagai monitoring di tempat hiburan karaoke terkait dengan penyesuaian Perda Nomor 8 Tahun 2013 karena batas toleransinya sudah habis. Ke depan, kami akan lakukan monitoring lagi hingga Perda benar-benar ditegakkan,” ujar Mussalam, Ketua Komisi D DPRD Pati.

Semua karaoke yang bertentangan dengan Perda, sambung Mussalam, akan disegel dan diberikan peringatan. Sementara itu, tempat karaoke yang belum mengantongi izin akan dibongkar paksa.

“Semua tempat hiburan karaoke di Pati melanggar Perda, terutama Pasal 25 ayat 1. Semua tempat karaoke di Pati saat ini berada di dalam radius satu kilometer dari tempat ibadah, sekolah, pemukiman, perkantoran atau rumah sakit sehingga harus disegel semua,” tegas politisi PKB itu.
Suasana sidak pada Kamis malam kemarin (2/7/2015) di salah satu karaoke di Pati















Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar