(Jateng Headline - PATI) Upaya serius terus
dilakukan Pemkab Pati dalam menertibkan tempat hiburan karaoke. Perda Nomor 8
Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang didalamnya juga mengatur
tempat hiburan karaoke.
Setelah dua tahun masa toleransi yang diberikan Pemkab Pati kepada pengusaha karaoke, per 2 Juli kemarin merupakan batas akhir untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam Perda.
Setelah dua tahun masa toleransi yang diberikan Pemkab Pati kepada pengusaha karaoke, per 2 Juli kemarin merupakan batas akhir untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam Perda.
Untuk itu, petugas gabungan dari DPRD, Polres, Kodim 0718,
Satpol PP, serta Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga
(Disbudparpora) Kabupaten Pati menyegel seluruh tempat hiburan karaoke di Pati,
Kamis (2/7/2015) malam kemarin.
Sebelumnya, petugas gabungan juga melakukan razia rutin selama
Ramadan di sejumlah tempat karaoke. Hotel berbintang yang menyediakan fasilitas
karaoke New Merdeka menjadi sasaran pertama petugas. Ditempat ini petugas hanya
menemukan sisa botol minuman keras.
Dari pantauan di lapangan, kuat diguaan ditempat ini baru saja digunakan untuk
aktifitas karaoke. Karena dari informasi yang beredar, beberapa tempat karaoke
memang terkesan kucing-kucingan dengan petugas. Karena tidak menemukan barang
bukti, petugas Satpol PP hanya menempel tulisan Ditutup pada pintu masuk tempat karaoke.
Selanjutnya, petugas gabungan melanjutkan razia ke sejumlah
tempat yang memang disinyalir tetap beroperasi selama Ramadan. Sasaran kedua
yaitu Karaoke Permata. Ditempat karaoke yang terletak di Desa Puri, Kecamatan
Pati ini, petugas hanya mendapati pintu gerbang yang ditutup.
Tak berhenti di Karaoke Permata, petugas lalu melanjutkan razia
ke sejumlah tempat karaoke di Kecamatan Margorejo. Karaoke Merdeka, Nathalia, Las
Vegas hingga lokalisasi Kampung Baru juga menjadi sasaran razia petugas
gabungan. Disemua tempat yang didatangi, petugas menyegel tempat karaoke dan
lokalisasi dengan menempel himbauan di pintu masuk tempat-tempat tersebut.
“Razia kali ini juga sebagai monitoring di tempat hiburan
karaoke terkait dengan penyesuaian Perda Nomor 8 Tahun 2013 karena batas
toleransinya sudah habis. Ke depan, kami akan lakukan monitoring lagi hingga
Perda benar-benar ditegakkan,” ujar Mussalam, Ketua Komisi D DPRD Pati.
Semua karaoke yang bertentangan dengan Perda, sambung Mussalam,
akan disegel dan diberikan peringatan. Sementara itu, tempat karaoke yang belum
mengantongi izin akan dibongkar paksa.
“Semua tempat hiburan karaoke di Pati melanggar Perda, terutama
Pasal 25 ayat 1. Semua tempat karaoke di Pati saat ini berada di dalam radius
satu kilometer dari tempat ibadah, sekolah, pemukiman, perkantoran atau rumah
sakit sehingga harus disegel semua,” tegas politisi PKB itu.
Suasana sidak pada Kamis malam kemarin (2/7/2015) di salah satu karaoke di Pati |
0 komentar:
Posting Komentar