(Jateng Headline - PATI) Setelah dua tahun masa toleransi yang diberikan Pemkab Pati kepada pengusaha
karaoke, per 2 Juli 2015 kemarin merupakan batas akhir untuk menyesuaikan dengan ketentuan
yang ada dalam Perda no 8 tahun 2013 tentang Kepariwisataan yang didalamnya mengatur tentang hiburan malam dan karaoke.
Untuk itu, petugas gabungan dari DPRD, Polres, Kodim 0718,
Satpol PP, serta Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga
(Disbudparpora) Kabupaten Pati menyegel seluruh tempat hiburan karaoke di Pati,
Kamis (2/7/2015) malam kemarin.
Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Pati, Suhud. Pihaknya
meminta kepada seluruh pengusaha karaoke untuk menaati Perda yang mulai
diberlakukan pada 2 Juli 2015.
“Kami meminta pengusaha karaoke mematuhi peraturan, jangan ada
kucing-kucingan. Yang pasti kami akan bertindak tegas,” terang Suhud.
“Ini sudah ada toleransi dua tahun, kalau nekat buka terpaksa akan bubarkan,” seru pria dengan kumis tebal ini.
Oleh karena itu, sudah sepatutnya jika pihak berwenang di Pemkab Pati tidak lembek lagi dengan penegakan Perda no 8 tahun 2013. Apalagi sejumlah ormas Islam juga mendesak untuk dilakukan penutupan karaoke.
Petugas Satpol PP Pati sedang melakukan penyegelan salah satu tempat hiburan karaoke di lokalisasi Kampung Baru, Kamis malam(2/7/2015). |
0 komentar:
Posting Komentar