Versi Pengusaha Karaoke Pati PK Bukanlah PSK

(Jateng Headline – PATI)  Image  negatif tentang tempat usaha karaoke, tidak sepenuhnya bisa diterima begitu saja. Hal itu dikatakan oleh Paguyuban Kafe dan Karaoke Pati, bahwa klaim negative sangatlah  tidak berdasar.

Sementara jika dipermasalahkan adanya perempuan pemandu karaoke (PK), juga  tidak identik dengan pekerja seks komersial (PSK) karena tugasnya hanya mendampingi tamu untuk bernyanyi.

Heri Susanto, Ketua Paguyuban Kafe dan Karaoke Pati juga menyatakan bahwa sejauh ini, tempat usaha karaoke telah disesuaikan dengan aturan yang berlaku. Ruang karaoke tidak tertutup penuh karena masih terdapat kaca yang dapat dilihat dari luar.

"Pembinaan terhadap PK juga rutin dilakukan, baik oleh Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) maupun internal pengusaha. Intinya semua ketentuan dalam Perda Pati Nomor 8 tahun 2013 telah kami penuhi semua kecuali pasal 25," jelasnya.

Pasal 25 perda tersebut mengatur tentang jarak paling sedikit 1.000 meter dari tempat ibadah, sekolah, pemukiman, perkantoran, dan rumah sakit, kecuali karaoke sebagai fasilitas hotel berbintang.

Itu sulit dipenuhi lantaran pemkab tidak memberikan kepastian lokasi berikut regulasi yang mendukungnya. "Karena itu, kami mengajukan uji materi pasal 25," tandasnya.

Mengenai keberadaan semua tempat karaoke yang saat ini dianggap ilegal karena izinnya telah berakhir, menurut Heri tidak sepenuhnya benar. Dari 23 tempat karaoke, izin prinsipnya masih berlaku. Izin tersebut terdiri atas tanda daftar perusahaan (TDP), SIUP, dan HO.

"Hanya tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) saja yang telah berakhir. Kini telah ada 11 pengusaha yang mengajukan perpanjangan TDUP ke Disbudparpora. Selebihnya akan menyusul untuk mengurus," lanjutnya.
Peguyuban Kafe dan Karaoke membantah bahwa PK (pemandu karaoke) bukan PSK, jadi image karaoke tidaklah selalu negatif

















Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar