Warga Srikaton Minta 9 Tersangka Kasus Pengeroyokan Tidak Ditahan

(Jateng Headline - PATI)  Untuk kedua kalinya, ratusan warga dari Desa Srikaton, Kecamatan Kayen mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Pati, Selasa (28/7/2015).  Kedatangan ratusan massa ini untuk memberikan dukungan moril sekaligus meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak menahan sembilan warga setempat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan, yang terjadi September 2014 lalu.
 
Mengunakan empat truk, warga mengantar kesembilan tersangka untuk melakukan proses pelimpahan berkas dari kepolisian. Setibanya di kantor kejaksaan, kesembilan warga yang telah berstatus tersangka langsung menjalani pemeriksaan lanjutan diruang Jaksa Tindak Pidana Umum Kejaaksaan Negeri Pati.

Selama berlangsungnya pemeriksaan, puluhan anggota Polres Pati, baik berpakaian preman maupun pakaian dinas melakukan penjagaan dari kemungkinan terjadinya kericuhan.

Agar tidak ditahan oleh kejaksaan, ratusan warga melakukan aksi dukungan kepada kesembilan tersangka dengan cara berunjukrasa didepan kantor kejaksaan. Sebelumnya warga juga pernah melakukan aksi serupa saat proses pelimpahan berkas perkara pada Selasa (30/6) lalu. Namum karena ada satu tersangka  yang tidak hadir maka kejaksaan mengundur waktu pelimpahan berkas.

“Kami datang hanya untuk memberikan dukungan kepada sembilan orang tetangga kami yang ditetapkan sebagagai tersangka atas dugaan pengkroyokan,” kata Jumadi, salah satu warga yang ikut dalam aksi tersebut.

Menurutnya, warga yang ditetapkan sebagai tersangka tidak bersalah dan hanya korban kriminalisasi. Karena itu, warga meminta agar kejaksaan tidak melakukan penahanan kepada sembilan warga yang ditersangkakan.

Karena kuatnya dukungan dari warga, kejaksaan pun tidak menahan semua tersangka. Namun kesembilan tersangka dikenakan tahanan kota atas jaminan Kepala Desa Srikaton, Sarjono.

Kasus yang menyeret  sembilan warga sehingga ditetapkan sebagai tersangka ini  dilatar belakangi dari konflik antara mantan Kepala Desa Srikaton, Ali Sasmito  dengan warganya. Sebelumnya warga menilai Kepala Desa secara sepihak tanpa musyawarah dengan warga telah melakukan prosesi sedekah bumi di makam Mbah Kamdowo, punden leluhur warga. 

Namun karena tidak sependapat dengan pihak kepala desa, warga  melakukan  blokade di makam setempat. Bentrok antar warga dan pendukung kepala desa tak dapat dielakkan yang mengakibatkan salah seorang pendukung mantan kepala desa terluka. 

Karena tak terima pendukungnya ada yang terluka Ali Samito memilih menempuh jalur hukum. Atas perkara ini semua tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Ratusan warga Desa Srikaton, Kecamatan Kayen mendatangi Kejari Pati untuk meminta penangguhan penahanan terhadap 9 tetangganya yang menjadi tersangka kasus dugaan pengeroyokan, Selasa (28/7/2015).
















Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar