(Jateng Headline - PATI) Untuk kedua kalinya, ratusan warga dari
Desa Srikaton, Kecamatan Kayen mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Pati, Selasa
(28/7/2015). Kedatangan ratusan massa ini untuk memberikan dukungan moril
sekaligus meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak menahan sembilan warga
setempat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
penganiayaan, yang terjadi September 2014 lalu.
Namun karena tidak sependapat dengan pihak kepala desa,
warga melakukan blokade di makam setempat. Bentrok antar warga
dan pendukung kepala desa tak dapat dielakkan yang mengakibatkan salah seorang
pendukung mantan kepala desa terluka.
Karena tak terima pendukungnya ada yang terluka Ali Samito memilih menempuh jalur hukum. Atas perkara ini semua tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Mengunakan empat truk, warga mengantar
kesembilan tersangka untuk melakukan proses pelimpahan berkas dari kepolisian.
Setibanya di kantor kejaksaan, kesembilan warga yang telah berstatus tersangka
langsung menjalani pemeriksaan lanjutan diruang Jaksa Tindak Pidana Umum
Kejaaksaan Negeri Pati.
Selama berlangsungnya pemeriksaan,
puluhan anggota Polres Pati, baik berpakaian preman maupun pakaian dinas
melakukan penjagaan dari kemungkinan terjadinya kericuhan.
Agar tidak ditahan oleh kejaksaan,
ratusan warga melakukan aksi dukungan kepada kesembilan tersangka dengan cara
berunjukrasa didepan kantor kejaksaan. Sebelumnya warga juga pernah melakukan
aksi serupa saat proses pelimpahan berkas perkara pada Selasa (30/6) lalu. Namum
karena ada satu tersangka yang tidak hadir maka kejaksaan mengundur waktu
pelimpahan berkas.
“Kami datang hanya untuk memberikan dukungan kepada sembilan
orang tetangga kami yang ditetapkan sebagagai tersangka atas dugaan
pengkroyokan,” kata Jumadi, salah satu warga yang ikut dalam aksi tersebut.
Menurutnya, warga yang ditetapkan sebagai tersangka tidak
bersalah dan hanya korban kriminalisasi. Karena itu, warga meminta agar
kejaksaan tidak melakukan penahanan kepada sembilan warga yang ditersangkakan.
Karena kuatnya dukungan dari warga, kejaksaan pun tidak menahan semua tersangka. Namun kesembilan tersangka dikenakan tahanan kota atas jaminan Kepala Desa Srikaton, Sarjono.
Karena kuatnya dukungan dari warga, kejaksaan pun tidak menahan semua tersangka. Namun kesembilan tersangka dikenakan tahanan kota atas jaminan Kepala Desa Srikaton, Sarjono.
Kasus yang menyeret sembilan warga
sehingga ditetapkan sebagai tersangka ini dilatar belakangi dari konflik
antara mantan Kepala Desa Srikaton, Ali Sasmito dengan warganya.
Sebelumnya warga menilai Kepala Desa secara sepihak tanpa musyawarah dengan
warga telah melakukan prosesi sedekah bumi di makam Mbah Kamdowo, punden
leluhur warga.
Karena tak terima pendukungnya ada yang terluka Ali Samito memilih menempuh jalur hukum. Atas perkara ini semua tersangka dikenakan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Ratusan warga Desa Srikaton, Kecamatan Kayen mendatangi Kejari Pati untuk meminta penangguhan penahanan terhadap 9 tetangganya yang menjadi tersangka kasus dugaan pengeroyokan, Selasa (28/7/2015). |
0 komentar:
Posting Komentar