DPRD Pati : Stop Perpanjangan Izin Karaoke

(Jateng Headline - PATI)  Masa  tanda daftar  usaha pariwisata (TDUP) karaoke ditengarai sudah habis berlakunya.  Namun pengusaha karaoke bermaksud mengajukan secara kolektif TDUP tersebut. Tetapi dikarenakan karaoke yang ada adalah pelanggar Perda Pati Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, maka diminta untuk tidak dilayani.

TDUP menjadi izin operasional tempat karaoke, yang direkomendasikan oleh Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) kepada  Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Pati.  Selanjutnya TDUP akan dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT). Terkait hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Pati, Mussalam Mas'ul meminta untuk tidak dilayani.

"Kalau usaha tidak mengikuti aturan maka sudah seharusnya perizinannya tidak bisa dilegalkan. Jadi, sangat tidak tepat jika ada pengajuan rekomendasi untuk perpanjangan  TDUP kemudian direspon dan ditindaklanjuti," ujar Ketua Komisi D DPRD Pati Mussalam Mas'ul.

Menurutnya, keberadaan tempat hiburan karaoke tidak lepas dari Disbudparpora. SKPD tersebut bersama instansi terkait selama ini juga bertindak melakukan pembinaan terhadap keberlangsungan tempat karaoke.

Bahkan, pihaknya juga mengeluarkan kartu identitas khusus bagi perempuan pemandu karaoke (PK). Kartu tersebut diberikan setelah melalui serangkaian tes kepiawaian menyanyi dan lainnya yang dipersyaratkan.

Mussalam mengimbau kepada semua pihak untuk menghormati regulasi yang berlaku. Perda Pati Nomor 8 tahun 2013, yang di dalamnya juga mengatur secara detail keberadaan dan operasional tempat hiburan karaoke harus dipahami dan diikuti penegakannya.

"Jika memang ada pemahaman yang berbeda, maka silakan saja diselesaikan melalui upaya elegan bukan dengan cara yang tidak dibenarkan secara aturan," katanya.

Salah satunya ketentuan perda tersebut yang belum ditaati sebagian besar pengusaha adalah tertuang dalam pasal 25. Ketentuan itu mengatur jarak tempat usaha karaoke paling sedikit 1.000 meter dari tempat ibadah, sekolah, pemukiman, perkantoran, dan atau rumah sakit, kecuali karaoke sebagai fasilitas hotel berbintang.

Ketentuan itu dipertegas dengan pasal 91 ayat (3) yang menyatakan, usaha kepariwisataan untuk usaha karaoke dan arena permainan yang telah berdiri dan operasional, wajib menyesuaikan lokasi usahanya dalam waktu paling lama dua tahun sejak peraturan daerah diundangkan.
Perpanjangan ijin karaoke di Pati diminta distop oleh Komisi D DPRD Pati.

















Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar