(Jateng Headline - PATI) Mandeknya
penegakan aturan tentang karaoke, seperti yang tercantum dalam Perda Pati Nomor
8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan menuai beragam pendapat.
Kalangan DPRD menilai pemkab tidak berdaya dan dipertanyakan kewibaannya.
"Regulasi
dibuat untuk diterapkan dan ditaati semua pihak tanpa terkecuali. Bukan hanya
jadi dokumen mati yang seakan tidak ada gunanya," ujar anggota DPRD Joko
Wahyudi.
Legislator
dari Fraksi PDIP ini menyebut, political will eksekutif dalam mengawal
pemberlakuan perda rendah. Sejauh ini, wakil rakyat tidak mengetahui pasti
latar belakang dari lemahnya pemkab dalam menegakkan perda tersebut.
Namun,
dia tidak sependapat jika jumlah personel Satpol PP sebagai penegak perda yang
diklaim sedikit dijadikan alasan. Menurutnya, dalam bertindak menegakkan
regulasi, aparat Satpol selalu di-back up polisi dan TNI.
Mengenai
kabar dukungan dua instansi tersebut yang kurang total, menurutnya perlu dicek
kebenarannya. Dia menilai, itu hanya persoalan komunikasi yang kurang intensif
dan dua arah.
Sebagai
wakil rakyat yang terlibat dalam penggodokan Perda Pati Nomor 8 tahun 2013,
Joko mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Pasalnya, prosedur dan mekanisme
pembuatan perda telah dilalui dengan benar.
"Berbagai
pihak, termasuk pengusaha tempat hiburan karaoke dilibatkan dalam penggodokan
rancangan perda hingga ditetapkan menjadi perda. Konsultasi publik pun
dilaksanakan sehingga regulasi itu tidak ada masalah," tandasnya.
Sikap
pasif pemkab saat ini dinilai akan berdampak buruk bagi penegakan hukum di
Pati. Bisa jadi ke depan perda tidak ada artinya lagi karena banyak pihak yang
menyepelekan.
Sementara,
seusai acara dialog Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dengan masyarakat di
Pendapa Kabupaten Pati, beberapa waktu lalu, Bupati Haryanto menegaskan tetap
menegakkan perda tersebut. Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut tentang
sikap pasif yang diambil belakangan ini.
Perda Karaoke dinilai Fraksi PDIP tidak berjalan sesuai dengan penegakan yang dilakukan oleh Pemkab Pati. |
0 komentar:
Posting Komentar