Kebijakan Impor Garam Hancurkan Garam Lokal

(Jateng Headline - PATI) Kebijakan impor garam yang ditempuh pemerintah, membuat harga garam lokal semakin hancur. Seperti yang dialami ratusan petani garam yang berada di Desa Ketitang Wetan, Kecamatan Batangan, mengeluhkan harga jual garam yang terus anjlok. Untuk masa panen kali ini, petani harus merelakan garamnya dibanderol Rp150 hingga Rp 200 per kilogram. 
 
Penurunan harga garam yang cukup signifikan ini, membuat para petani garam semakin menjerit. Mereka menganggap tenaga yang dikeluarkan dan biaya operasional mereka tidak sebanding dengan hasil yang didapatkan. Terlebih musim kekeringan ini, untuk mengalirkan air laut masuk ke areal tambak petani harus menggunakan alat bantu mesin pompa air.

Menurut Ketua kelompok tani garam Desa Ketitang Wetan, Suwarno, tahun-tahun sebelumnya harga garam bisa mencapai Rp 500 per kg. Pihaknya menuding, selain kebijakan impor garam yang ditetapkan oleh pemerintah, turunnya harga garam di duga juga dipicu oleh permainan kartel, akibat minimnya pengawasan dari pemerintah.

“Bahkan saat panen raya pun harganya masih bisa bertahan hingga Rp 350 perkilonya. Namun dengan adanya kebijakan pemerintah untuk mengimpor garam dari luar, saat in garam petani hanya dihargai Rp 150 sampai 200 per kilogram,” keluh Suwarno.

Untuk mengantisipasi turunnya harga garam ini, Suwarno meminta pemerintah untuk segera turun tangan guna menghentikan potensi hancurnya pasaran garam lokal.

“Kok bicara untung, untuk mengembalikan modal saja tidak bisa. Harga garam saat ini jauh lebih rendah jika disbanding biaya operasional,” lanjut Suwarno.

Setidaknya, ada 300an petani garam di Ketitang Wetan yang saat ini mengalami nasib yang sama. Ironisnya, disaat panen garam seperti saat ini pemerintah justru mengeluarkan kebijakan impor garam.

“Kalau impor garam dilakukan bukan saat panen, tidak apa. Tapi kalau seperti saat ini, petani menjadi pihak yang paling dirugikan,” terang Suwarno sembari mengusap keringat di dahinya.

Menurut Suwarno, seharusnya tengkulak dan kartel garam berkomitmen dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 58 tahun 2012 yang mengatur tentang impor garam.

“Ada baiknya jika anggaran PT. Garam untuk menyerap garam petani segera turun,” pintanya.
Riyanto (37), salah seorang kuli pengangkut garam saat memanen garam di areal tambak Desa Ketitang Wetan, Kecamatan Batangan.












Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar