(Jateng Headline - PATI) Kebijakan impor garam yang ditempuh pemerintah, membuat harga
garam lokal semakin hancur. Seperti yang dialami ratusan petani garam yang
berada di Desa Ketitang Wetan, Kecamatan Batangan, mengeluhkan harga jual garam
yang terus anjlok. Untuk masa panen kali ini, petani harus merelakan garamnya
dibanderol Rp150 hingga Rp 200 per kilogram.
“Ada baiknya jika
anggaran PT. Garam untuk menyerap garam petani segera turun,” pintanya.
Penurunan harga garam
yang cukup signifikan ini, membuat para petani garam semakin menjerit. Mereka
menganggap tenaga yang dikeluarkan dan biaya operasional mereka tidak sebanding
dengan hasil yang didapatkan. Terlebih musim kekeringan ini, untuk mengalirkan
air laut masuk ke areal tambak petani harus menggunakan alat bantu mesin pompa
air.
Menurut Ketua kelompok
tani garam Desa Ketitang Wetan, Suwarno, tahun-tahun sebelumnya harga garam
bisa mencapai Rp 500 per kg. Pihaknya menuding, selain kebijakan impor garam yang
ditetapkan oleh pemerintah, turunnya harga garam di duga juga dipicu oleh permainan
kartel, akibat minimnya pengawasan dari pemerintah.
“Bahkan saat panen raya
pun harganya masih bisa bertahan hingga Rp 350 perkilonya. Namun dengan adanya
kebijakan pemerintah untuk mengimpor garam dari luar, saat in garam petani
hanya dihargai Rp 150 sampai 200 per kilogram,” keluh Suwarno.
Untuk mengantisipasi
turunnya harga garam ini, Suwarno meminta pemerintah untuk segera turun tangan
guna menghentikan potensi hancurnya pasaran garam lokal.
“Kok bicara untung,
untuk mengembalikan modal saja tidak bisa. Harga garam saat ini jauh lebih
rendah jika disbanding biaya operasional,” lanjut Suwarno.
Setidaknya, ada 300an
petani garam di Ketitang Wetan yang saat ini mengalami nasib yang sama. Ironisnya,
disaat panen garam seperti saat ini pemerintah justru mengeluarkan kebijakan
impor garam.
“Kalau impor garam
dilakukan bukan saat panen, tidak apa. Tapi kalau seperti saat ini, petani
menjadi pihak yang paling dirugikan,” terang Suwarno sembari mengusap keringat
di dahinya.
Menurut Suwarno,
seharusnya tengkulak dan kartel garam berkomitmen dengan Peraturan Menteri
Perdagangan (Permendag) Nomor 58 tahun 2012 yang mengatur tentang impor garam.
Riyanto (37), salah seorang kuli pengangkut garam saat memanen garam di areal tambak Desa Ketitang Wetan, Kecamatan Batangan. |
0 komentar:
Posting Komentar