(Jateng Headline - PATI) Mediasi yang digagas oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk mempertemukan warga yang
menolak rencana pendirian pabrik semen dengan Bupati Pati Haryanto, memang sudah terwujud, Rabu (12/8/2015) malam di Pendopo Kabupaten Pati.
Namun yang patut disayangkan adalah tidak adanya solusi terbaik yang bisa diambil dari pertemuan Bupati Haryanto dengan warga kontra pendirian pabrik semen. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang dalam hal ini adalah Bupati Haryanto tetap dengan persepsinya bahwa pihaknya sudah sesuai prosedur apa yang telah dilakukannya, yaitu memberikan Ijin Lingkungan untuk PT. Sahabat Mulia Sakti.
"Bahwa setelah diberikan rekomendasi oleh Tim Penilai Amdal, maka Bupati harus memberikan Ijin Lingkungan. Dan hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur, karena sesuai dengan PP 27 Tahun 2012 bahwa kepala daerah dalam waktu 9 hari setelah sidang amdal wajib menandatangani Ijin Lingkungan dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL)," terang Bupati Haryanto.
Bupati Haryanto juga mengklaim ada rekomendasi dari Tim Penilai Amdal bahwa sudah memenuhi syarat, maka pihaknya melaksanakan sesuai prosedur yang ada. Dan Bupati Haryanto juga membantah jika pihaknya memaksakan kehendak.
Mendapat jawaban seperti itu, sontak membuat warga kontra pendirian pabrik semen pun membantah bahwa pada sidang amdal 67 persen menyatakan menolak pendirian pabrik semen.
"Sidang Amdal menyatakan bahwa mayoritas sekitar 67 persen menolak adanya pendirian pabrik semen, tetapi kenapa Bupati tetap mengeluarkan Ijin Lingkungan untuk PT. SMS," desak Madris, warga Keben, perwakilan kontra pendirian pabrik semen.
Kukuh dengan segala argumentasi dan persepsinya masing-masing inilah yang membuat situasi pertemuan antara Bupati Haryanto dengan perwakilan penolakan pabrik semen menjadi sedikit menegangkan.
Pertemuan yang digagas oleh Ganjar Pranowo, akhirnya harus berakhir tanpa ada solusi terbaik yang bisa diambil. Jalan yang tetap harus dilakoni oleh kedua belah pihak adalah solusi proses hukum dengan menunggu keputusan sidang di PTUN, hal itu dikatakan oleh Ganjar Pranowo ketika akan meninggalkan pendopo Kabupaten Pati.
"Bahwa setelah diberikan rekomendasi oleh Tim Penilai Amdal, maka Bupati harus memberikan Ijin Lingkungan. Dan hal tersebut sudah sesuai dengan prosedur, karena sesuai dengan PP 27 Tahun 2012 bahwa kepala daerah dalam waktu 9 hari setelah sidang amdal wajib menandatangani Ijin Lingkungan dan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup (SKKL)," terang Bupati Haryanto.
Bupati Haryanto juga mengklaim ada rekomendasi dari Tim Penilai Amdal bahwa sudah memenuhi syarat, maka pihaknya melaksanakan sesuai prosedur yang ada. Dan Bupati Haryanto juga membantah jika pihaknya memaksakan kehendak.
Mendapat jawaban seperti itu, sontak membuat warga kontra pendirian pabrik semen pun membantah bahwa pada sidang amdal 67 persen menyatakan menolak pendirian pabrik semen.
"Sidang Amdal menyatakan bahwa mayoritas sekitar 67 persen menolak adanya pendirian pabrik semen, tetapi kenapa Bupati tetap mengeluarkan Ijin Lingkungan untuk PT. SMS," desak Madris, warga Keben, perwakilan kontra pendirian pabrik semen.
Kukuh dengan segala argumentasi dan persepsinya masing-masing inilah yang membuat situasi pertemuan antara Bupati Haryanto dengan perwakilan penolakan pabrik semen menjadi sedikit menegangkan.
Pertemuan yang digagas oleh Ganjar Pranowo, akhirnya harus berakhir tanpa ada solusi terbaik yang bisa diambil. Jalan yang tetap harus dilakoni oleh kedua belah pihak adalah solusi proses hukum dengan menunggu keputusan sidang di PTUN, hal itu dikatakan oleh Ganjar Pranowo ketika akan meninggalkan pendopo Kabupaten Pati.
Mediasi antara warga penolak pabrik semen dengan Bupati Haryanto berakhir buntu, Rabu (12/8/2015) malam di Pendopo Kabupaten Pati. |
0 komentar:
Posting Komentar