Ormas Islam Akan Tegas Jika Pemkab Pati Tetap Lembek Soal Karaoke

(Jateng Headline – PATI)  Polemik  penegakan Perda Pati Nomor 8 tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang mengatur karaoke kembali direspon
tegas oleh ormas Islam.  Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah 
mengindikasikan kalau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tidak siap 
menegakkan Perda karaoke.

Ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Pati H Sutaji beberapa saat sebelum bertemu dengan Dandim 0718/Pati Letkol Inf Hery Setiono, mengatakan bahwa,  "Kami melihat segala sesuatunya tidak dipersiapkan secara serius. Terlebih perangkat yang mendukung penegakan perda," katanya.

PD Muhammadiyah bersama Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pati melakukan koordinasi dengan petinggi Polres dan Kodim, termasuk Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Banser serta Pemuda Muhammadiyah.

Menurutnya, penegakan produk hukum perlu dipersiapkan serius dan matang. Mengingat, banyak pihak yang terkait dengan pemberlakuan regulasi tersebut.

Selain aparat penegak perda, yakni Satpol PP yang terkesan lemah, kesiapan lain berupa kepastian zonasi untuk lokasi yang diperkenankan bagi tempat hiburan karaoke juga belum ada. Itu dibutuhkan sebagai upaya penataan dan pengaturan tempat hiburan tersebut.

Sesuai ketentuan pasal 25 Perda Pati Nomor 8 tahun 2013, jarak tempat usaha karaoke paling sedikit 1.000 meter dari tempat ibadah, sekolah, pemukiman, perkantoran, dan atau rumah sakit, kecuali karaoke sebagai fasilitas hotel berbintang.

Ketentuan tersebut, menurutnya perlu diberikan kejelasan zonasi agar pengusaha dapat menyesuaikan tempat usahanya dengan aturan yang berlaku. Itu bukan berarti mendukung penentangan kalangan pengusaha yang belakangan enggan ditutup tempat karaokenya lantaran beranggapan perda tersebut tidak dapat berlaku surut.

"Kami tetap mendorong pemkab untuk lebih tegas dalam menegakkan aturan. Semua yang melanggar, perlu diambil tindakan dan diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.

Sementara Wakil Ketua PCNU Pati Ah Choiron menyatakan, aturan dibuat untuk ditaati semua pihak tanpa terkecuali. Dia menyayangkan lembeknya pemkab dalam mengambil langkah setelah masa toleransi penyesuaian tempat usaha karaoke berakhir pada 1 Juli 2015.

Menurutnya, pertemuan dengan pihak kepolisian dan TNI untuk meminta dukungan agar penegakan perda di-back up penuh. Mengingat, telah ada sikap-sikap tidak elegan yang ditunjukkan pihak lain dalam menentang pemberlakuan regulasi tersebut.

"Kalau memang pemerintah tidak bisa menegakkan aturan itu, maka NU dan Muhammadiyah yang akan bergerak," tandasnya.
Pimpinan NU dan Muhammadiyah Pati melakukan pertemuan dengan Dandim 0718/Pati Letkol Inf Hery Setiono di ruang kerjanya.
















Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar