(Jateng Headline – PATI) Polemik penegakan Perda Pati Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang mengatur karaoke kembali direspon tegas oleh ormas Islam. Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah
mengindikasikan kalau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tidak siap
menegakkan Perda karaoke.
Ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Pati H
Sutaji beberapa saat sebelum bertemu dengan Dandim 0718/Pati Letkol Inf Hery
Setiono, mengatakan bahwa, "Kami
melihat segala sesuatunya tidak dipersiapkan secara serius. Terlebih perangkat
yang mendukung penegakan perda," katanya.
PD Muhammadiyah bersama Pimpinan Cabang Nahdlatul
Ulama (PCNU) Pati melakukan koordinasi dengan petinggi Polres dan Kodim,
termasuk Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Banser serta Pemuda
Muhammadiyah.
Menurutnya, penegakan produk hukum perlu
dipersiapkan serius dan matang. Mengingat, banyak pihak yang terkait dengan
pemberlakuan regulasi tersebut.
Selain aparat penegak perda, yakni Satpol PP yang
terkesan lemah, kesiapan lain berupa kepastian zonasi untuk lokasi yang
diperkenankan bagi tempat hiburan karaoke juga belum ada. Itu dibutuhkan
sebagai upaya penataan dan pengaturan tempat hiburan tersebut.
Sesuai ketentuan pasal 25 Perda Pati Nomor 8 tahun
2013, jarak tempat usaha karaoke paling sedikit 1.000 meter dari tempat ibadah,
sekolah, pemukiman, perkantoran, dan atau rumah sakit, kecuali karaoke sebagai
fasilitas hotel berbintang.
Ketentuan tersebut, menurutnya perlu diberikan
kejelasan zonasi agar pengusaha dapat menyesuaikan tempat usahanya dengan
aturan yang berlaku. Itu bukan berarti mendukung penentangan kalangan pengusaha
yang belakangan enggan ditutup tempat karaokenya lantaran beranggapan perda
tersebut tidak dapat berlaku surut.
"Kami tetap mendorong pemkab untuk lebih tegas
dalam menegakkan aturan. Semua yang melanggar, perlu diambil tindakan dan
diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
Sementara Wakil Ketua PCNU Pati Ah Choiron
menyatakan, aturan dibuat untuk ditaati semua pihak tanpa terkecuali. Dia
menyayangkan lembeknya pemkab dalam mengambil langkah setelah masa toleransi
penyesuaian tempat usaha karaoke berakhir pada 1 Juli 2015.
Menurutnya, pertemuan dengan pihak kepolisian dan
TNI untuk meminta dukungan agar penegakan perda di-back up penuh. Mengingat,
telah ada sikap-sikap tidak elegan yang ditunjukkan pihak lain dalam menentang
pemberlakuan regulasi tersebut.
"Kalau memang pemerintah tidak bisa menegakkan
aturan itu, maka NU dan Muhammadiyah yang akan bergerak," tandasnya.
Pimpinan NU dan Muhammadiyah Pati melakukan pertemuan dengan Dandim 0718/Pati Letkol Inf Hery Setiono di ruang kerjanya. |
0 komentar:
Posting Komentar