Pajak Kendaraan di Jateng Menunggak Rp 1,3 Triliun

(Jateng Headline - PATI) Sejumlah petugas gabungan dari Satpol PP Provinsi Jateng, Satlantas Polres Pati, Satpol PP, Dishubkominfo, dan UP3AD Pati  melakukan razia di  Kota Pati, dengan sasaran para pengendara motor yang pembayaran PKB-nya terlambat, Selasa (4/8/2015).  Hal itu dilakukan karena tingginya angka tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Provinsi Jawa Tengah, Sumarsono, bahwa pihaknya harus turun ke lapangan dengan sasaran kabupaten/kota se-Jawa Tengah.  


"Hingga awal Agustus ini, besaran tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah, mencapai angka Rp 1,3 triliun sehingga bukan sekadar tunggakan pajak dalam batas angka kewajaran," terangnya.

Razia sudah berlangsung di 13 kabupaten/kota, di Jawa Tengah, dan target hingga akhir tahun nanti harus tuntas di 30 kabupaten/kota, serta lima sisanya akan dilanjutkan tahun depan.
 
Pajak yang dihimpun dari warga pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah merupakan sumber pendapatan yang sudah diproyeksikan pemanfaatannya untuk tahun anggaran mendatang. Apalagi jika tidak untuk menunjang tersedianya sarana dan prasarana fasilitas publik, termasuk salah satu di antaranya adalah peningkatan ruas jalan raya, serta jembatan.

Untuk Kabupaten Pati, misalnya, dalam Tahun Anggaran (TA) 2015 mendapat alokasi dana bantuan Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 15 miliar. Hal itu khusus dialokasikan untuk pembangunan fasilitas Jembatan Sampang, di Desa Tondomulyo, Kecamatan Jakenan, Pati.

Selebihnya juga bantuan peningkatan ruas jalan provinsi di jalur Pati-Purwodadi, dan juga jalan raya Pati-Tayu-Jepara. Sehingga salah satu sumber pendatapan untuk keperluan tersebut tentu dari sektor pajak, termasuk dari PKB yang ternyata masyarakat sebagai wajib pajak atas kendaraan bermotor yang dimiliki masih lumayan besar.

Padahal, jika ada fasilitas umum seperti jalan raya yang mengalami kerusakan, semua mengaku sudah ikut membayar pajak. Akan tetapi, angka tunggakan pajak yang cukup fantastis itu, membuat pihak yang berwenang menanganai masalah tersebut harus bekerja ekstra keras.

Dalam razia itu, bagi yang masa berlakunya STNK habis kurang dari satu tahun, langsung dilayani di tempat untuk pengurusannya, yaitu dengan memenuhi kewajibannya membayar PKB. Akan tetapi, bagi yang sudah lebih dari satu tahun yang bersangkutan diminta membuat surat pernyataan kesanggupannya kapan harus membayar pajak tersebut.  Kemudian, petugas akan melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak yang bersangkutan. 

Harapannya, tentu agar tunggakan PKB yang cukup besar tersebut bisa terkurangi sehingga razia seperti ini juga sekaligus menjadi media sosialisasi bagi para wajib PKB lainnya. 

“Dari data tunggakan PKB sebesar itu, salah satu diantarnya ada di Kabupaten Pati,”ujarnya.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, petugas dari Unit Pelayanan Pendapatan dan Pembangunan Aset Daerah Pati, Mardjudi juga turut membenarkan.

“Dari jumlah PKB sebesar Rp 86,458 miliar, tunggakannya masih sekitar Rp 15 miliar sehingga harus dipacu secara maksimal sampai akhir tahun mendatang,” pungkasnya.
Sejumlah petugas gabungan dari Satpol PP Provinsi Jateng, Satlantas Polres Pati, Satpol PP, Dishubkominfo, dan UP3AD Pati saat melakukan razia Jalan Kolonel Sunandar, Kota Pati, Selasa (4/8/2015).
















Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar