(Jateng Headline - PATI) Sejumlah
petugas gabungan dari Satpol PP Provinsi Jateng, Satlantas Polres Pati, Satpol
PP, Dishubkominfo, dan UP3AD Pati melakukan razia di
Kota Pati, dengan sasaran para pengendara motor yang pembayaran PKB-nya terlambat, Selasa (4/8/2015). Hal itu dilakukan karena tingginya angka tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Provinsi Jawa Tengah, Sumarsono, bahwa pihaknya harus turun ke lapangan dengan sasaran kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
"Hingga awal Agustus ini, besaran tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah, mencapai angka Rp 1,3 triliun sehingga bukan sekadar tunggakan pajak dalam batas angka kewajaran," terangnya.
Razia sudah berlangsung di 13 kabupaten/kota, di Jawa Tengah, dan target hingga akhir tahun nanti harus tuntas di 30 kabupaten/kota, serta lima sisanya akan dilanjutkan tahun depan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Provinsi Jawa Tengah, Sumarsono, bahwa pihaknya harus turun ke lapangan dengan sasaran kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
"Hingga awal Agustus ini, besaran tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah, mencapai angka Rp 1,3 triliun sehingga bukan sekadar tunggakan pajak dalam batas angka kewajaran," terangnya.
Razia sudah berlangsung di 13 kabupaten/kota, di Jawa Tengah, dan target hingga akhir tahun nanti harus tuntas di 30 kabupaten/kota, serta lima sisanya akan dilanjutkan tahun depan.
Pajak yang dihimpun dari warga pemilik kendaraan bermotor di Jawa Tengah merupakan
sumber pendapatan yang sudah diproyeksikan pemanfaatannya untuk tahun anggaran
mendatang. Apalagi jika tidak untuk menunjang tersedianya sarana dan prasarana
fasilitas publik, termasuk salah satu di antaranya adalah peningkatan ruas
jalan raya, serta jembatan.
Untuk Kabupaten Pati, misalnya, dalam Tahun Anggaran (TA) 2015 mendapat alokasi dana
bantuan Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 15 miliar. Hal itu khusus dialokasikan untuk
pembangunan fasilitas Jembatan Sampang, di Desa Tondomulyo, Kecamatan Jakenan,
Pati.
Selebihnya
juga bantuan peningkatan ruas jalan provinsi di jalur Pati-Purwodadi, dan juga
jalan raya Pati-Tayu-Jepara. Sehingga salah satu sumber pendatapan untuk keperluan
tersebut tentu dari sektor pajak, termasuk dari PKB yang ternyata masyarakat
sebagai wajib pajak atas kendaraan bermotor yang dimiliki masih lumayan besar.
Padahal,
jika ada fasilitas umum seperti jalan raya yang mengalami kerusakan, semua
mengaku sudah ikut membayar pajak. Akan tetapi, angka tunggakan pajak yang
cukup fantastis itu, membuat pihak yang berwenang menanganai masalah tersebut
harus bekerja ekstra keras.
Dalam
razia itu, bagi yang masa berlakunya STNK habis kurang dari satu tahun,
langsung dilayani di tempat untuk pengurusannya, yaitu dengan memenuhi
kewajibannya membayar PKB. Akan tetapi, bagi yang sudah lebih dari satu tahun
yang bersangkutan diminta membuat surat pernyataan kesanggupannya kapan harus
membayar pajak tersebut. Kemudian,
petugas akan melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak yang bersangkutan.
Harapannya,
tentu agar tunggakan PKB yang cukup besar tersebut bisa terkurangi sehingga
razia seperti ini juga sekaligus menjadi media sosialisasi bagi para wajib PKB
lainnya.
“Dari
data tunggakan PKB sebesar itu, salah satu diantarnya ada di Kabupaten Pati,”ujarnya.
Ditemui dalam kesempatan
yang sama, petugas dari Unit Pelayanan Pendapatan dan Pembangunan Aset Daerah
Pati, Mardjudi juga turut membenarkan.
“Dari jumlah PKB
sebesar Rp 86,458 miliar, tunggakannya masih sekitar Rp 15 miliar sehingga
harus dipacu secara maksimal sampai akhir tahun mendatang,” pungkasnya.
Sejumlah petugas gabungan dari Satpol PP Provinsi Jateng, Satlantas Polres Pati, Satpol PP, Dishubkominfo, dan UP3AD Pati saat melakukan razia Jalan Kolonel Sunandar, Kota Pati, Selasa (4/8/2015). |
0 komentar:
Posting Komentar