(Jateng Headline - PATI) Penegakan
Perda No 8 Tahun 2013 tentang karaoke yang mengharuskan karaoke harus tutup pada (2/7/2015)
lalu terus mendapat penentangan dari pengusaha karaoke di Kabupaten Pati, Jawa
Tengah.
Mereka
berharap tetap menghormati proses hukum yang berjalan sehingga Kabupaten Pati tetap kondusif. Oleh karena
itu Ormas Islam dan LSM meminta pada Pemkab
Pati dan pengusaha karaoke bisa berkomunikasi dengan baik sehingga bisa menemukan solusi yang terbaik.
Mediasi antara Pemkab Pati dan pengusaha karaoke, yang dihadiri sejumlah Ormas Islam dan LSM digelar pada hari Kamis (6/8/2015) di Ruang
Joyokusumo, Setda Pati. Ratusan pemandu
karaoke (PK) meramaikan dan mengawal proses mediasi tersebut.
Ratusan
pemandu karaoke dan karyawan karaoke mendatangi Pemkab Pati dalam rangka
mediasi antara Pemkab Pati dan pengusaha karaoke. Hal Itu dikarenakan penentangan penegakan Perda No 8 Tahun 2013 yang
mengatur karaoke terus dilakukan oleh Paguyuban
Pengusaha Karaoke Pati. Mereka tetap
beranggapan bahwa Perda No 8 Tahun 2013 tidak
berlaku surut dan hanya berlaku bagi karaoke yang berdiri
setelah tahun 2013 atau karaoke yang
baru berdiri.
“Penegakan
Perda memang harus ditegakkan, namun harus tetap mengacu prinsip hokum yang
berlaku di Indonesia. Oleh karena itu,
tidak boleh berlaku surut,” jelas Nimerodi Gulo, Kuasa Hukum pengusaha karaoke.
Serta
pengusaha karaoke masih mengajukan untuk uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
Oleh karena itu sebelum ada tanggapan dari
MA, maka karaoke akan tetap beroperasi. Pengusaha
karaoke juga ngotot menentang jika memaksakan diri menyegel usaha karaoke.
“Kami
ingin tetap beroperasi selama uji materi Perda tersebut di MA. Jika Pemkab Pati melalui Satpol PP akan
menyegel karaoke, maka akan kami gugat ke PTUN,” tegasnya.
Hal
itu ditegaskan oleh Kuasa Hukum pengusaha
karaoke dan Ketua Paguyuban Pengusaha Café Dan Karaoke Pati, saat mediasi yang
dihadiri oleh Ormas Islam dan LSM. Sementara pandangan Ormas Islam dan LSM, juga
sependapat dengan apa yang diutarakan oleh pengusaha karaoke.
Mediasi polemik karaoke antara Pemkab Pati dan pengusaha karaoke berakhir tidak ada titik temu, Kamis (6/8/2015). |
0 komentar:
Posting Komentar