Pemkab Pati dan DPRD Pati Loyo Hadapi Penentangan Pengusaha Karaoke

(Jateng Headline - PATI) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati berusaha melakukan penegakan Perda No 8 Tahun 2013 tentang karaoke yang mengharuskan karaoke harus tutup pada (2/7/2015) lalu.  Karena Pemkab Pati beralasan sudah memberikan tenggang waktu 2 tahun untuk menyesuaikan sesuai dengan Perda tersebut.

Namun demikian, penentangan penegakan Perda No 8 Tahun 2013 selalu dilakukan oleh pengusaha karaoke dengan mengerahkan pemandu karaoke dan karyawan untuk mengawal mediasi antara Pemkab Pati dan pengusaha karaoke di Ruang Joyokusumo Setda Pati, Kamis (7/8/2015) kemarin.

Mediasi antara Pemkab Pati dan  pengusaha karaoke,  yang dihadiri sejumlah Ormas Islam dan LSM.

Mediasi yang berakhir tanpa ada putusan yang jelas, dikarenakan pengusaha karaoke meminta proses hukum gugatan Uji Materi ke Mahkamah Agung (MA) belum ada keputusan yang jelas. Oleh karena itu, pengusaha karaoke juga memaksa tetap akan membuka usaha karaokenya.

"Kami berharap semua menghormati apa yang dikemukakan pada mediasi hari ini, sehingga bisa dihasilkan sebuah komitmen yang jelas dan tidak merugikan bagi pengusaha karaoke dan Pemkab Pati," Endah Sri Wahyuningati, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati.

Wanita yang disapa Ning ini juga berharap pada semua pihak untuk tidak memaksakan kehendaknya, tidak emosi dan tetap berkepala dingin.  Oleh karena itu, proses hukum harus tetap berjalan.

"Jika ada keputusan tentu tidak bisa hanya sepihak saja dan itu sangat merugikan bagi pihak tertentu.  Untuk itu,  keputusan tersebut harus bermanfaat bagi masyarakat Pati.  Penegakan Perda ini, juga harus dimaksimalkan oleh institusi yang terkait," tegasnya.

Tanggapan dengan belum adanya keputusan yang jelas pun, pihak DPRD pun terkesan masih landai saja.  Dalam mediasi tersebut, ada kesan jika  pihak Pemkab Pati dan DPRD Pati seolah tidak berdaya dengan penentangan yang dilakukan oleh pengusaha karaoke.  Ketika Pemkab Pati dibenturkan dengan prinsip dan proses hukum maka Pemkab Pati seperti mati kutu.  

Tentu sangat disayangkan tidak  adanya ketegasan dari pihak Pemkab Pati maupun perwakilan DPRD Pati yang hadir pada mediasi polemik karaoke di Pati untuk penegakan Perda No 8 Tahun 2013.
Ratusan pemandu karaoke (PK) mengawal pengusaha karaoke untuk menentang Perda no 8 tahun 2013, dikarenkan nasib mereka juga tergantung pada mediasi dengan Pemkab Pati, Kamis (6/8/2015) kemarin.
















Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar