(Jateng Headline - PATI) Dalam mediasi menyoal polemik atas Perda no 8 Tahun 2013 yang mengatur karaoke, terus ditentang oleh Paguyuban Pengusaha Cafe dan Karaoke Pati. Mereka merasa Perda tersebut bukan untuk dirinya, tetapi untuk karaoke yang berdiri setelah Perda ditetapkan atau untuk karaoke baru.
“Mediasi
ini seharusnya bisa menemukan titik temu yang jelas, namun pengusaha karaoke
minta semua menghormati proses hukum uji materi di MA lebih dahulu. Dan pengusaha juga memaksa karaoke tetap
buka, maka nanti akan ada kebijakan dari Pemkab Pati untuk tindak lanjutnya,”
terangnya.
Sudiyono juga menambahkan bahwa pengusaha karaoke tidak perlu melakukan ancaman seperti itu. Namun dengan tidak adanya keputusan dalam mediasi antara pihak Pemkab Pati dan pengusaha karaoke maka semua pihak diharapkan menghormati hukum yang berjalan yaitu menunggu hasil pengajuan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung.
"Kami akan tetap menghormati proses hukum, namun jika terbukti keputusan uji materi Perda di MA terjadi sebaliknya, maka pengusaha karaoke juga harus menghormati proses hukum dan konsekuensinya," tandasnya.
Dan mediasi yang belum menemukan titik temu tersebut akhirnya harus disudahi, karena hanya akan menimbulkan opini-opini yang berbeda antara Pemkab Pati dan pengusaha karaoke. Ketika mediasi usai sejumlah pemandu karaoke yang juga mengawal agenda tersebut bersorak dikarenakan karaoke tetap memaksa beroperasi.
"Kami tetap mengacu pada prinsip hukum, tetapi Perda tersebut bukan untuk kami yang berdiri sebelum Perda ditetapkan," jelas Nimerodi Gulo, Kuasa Hukum pengusaha karaoke.
Bahkan pengusaha karaoke juga mengancam akan melakukan gugatan PTUN jika Pemkab Pati melalui Satpol PP melakukan tindakan penyegelan karaoke.
"Jika tetap melakukan penyegelan karaoke, sementara uji materi Perda di MA belum ada keputusan, maka Pemkab Pati tidak berhak menyegel karaoke. Jika itu dilakukan, maka kami tidak segan-segan melakukan gugatan ke PTUN," tegasnya.
Sementara penentangan dan keinginan
pengusaha karaoke untuk tetap buka ditanggapi oleh Sudiyono, Asisten Pemerintahan
Setda Pati yang dalam mediasi tersebut
sebagai juru bicara pihak Pemkab Pati.
Sudiyono juga menambahkan bahwa pengusaha karaoke tidak perlu melakukan ancaman seperti itu. Namun dengan tidak adanya keputusan dalam mediasi antara pihak Pemkab Pati dan pengusaha karaoke maka semua pihak diharapkan menghormati hukum yang berjalan yaitu menunggu hasil pengajuan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung.
"Kami akan tetap menghormati proses hukum, namun jika terbukti keputusan uji materi Perda di MA terjadi sebaliknya, maka pengusaha karaoke juga harus menghormati proses hukum dan konsekuensinya," tandasnya.
Dan mediasi yang belum menemukan titik temu tersebut akhirnya harus disudahi, karena hanya akan menimbulkan opini-opini yang berbeda antara Pemkab Pati dan pengusaha karaoke. Ketika mediasi usai sejumlah pemandu karaoke yang juga mengawal agenda tersebut bersorak dikarenakan karaoke tetap memaksa beroperasi.
Ratusan pemandu karaoke (PK) dan karyawan karaoke bersorak ketika pengusaha karaoke tetap bersikukuh untuk tetap membuka usahanya, Kamis (6/8/2015). |
0 komentar:
Posting Komentar