(Jateng Headline - PATI)
Rangkaian kegiatan bakti sosial dalam rangka HUT RI ke 70, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Pati, sasar Pondok Pesantren untuk memberikan penyuluhan hukum.
Salah satu yang menjadi tempat penyuluhan adalah Pondok Pesantren Ragil Al Fatah, di Dukuh
Gambiran, Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo, pada Jumat (14/8/2015).
Selain
mengadakan penyuluhan hukum di pondok pesantren, sebelumnya Bapas Pati,
juga melakukan pembagian sembako, yang dibagikan kepada warga di sekitar
kantor Bapas Pati yang berada di Desa Sukoharjo, Kecamatan Margorejo.
Tema "Penyuluhan
Hukum Untuk Anak" yang digagas Bapas Pati juga melibatkan Kepala Unit
(Kanit) Perlindungan Anak dan Prempuan (PPA) Polres Pati, untuk memberikan materi.
Kepala Unit PPA Polres Pati, Iptu Pujiati. S.sos, memberikan pengetahuan hukum yang berkaitan dengan anak-anak
dibawah umur, diantaranya Undang-Undang
perlindungan anak, kekerasan pada anak
dalam rumah tangga. Selain itu pencegahan pelecahan seksual
dan kenakalan remaja, temasuk juga soal bahaya narkoba dan Narkotika
Sedangkan Bambang Sulistyo,
Kasubsi bimbingan client dewasa Bapas Kelas II Pati lebih banyak mengajak peserta penyuluhan hukum dengan tanya jawab interaktif .
Selanjutnya Kepala Bapas
Klas II Pati, RM Dwi Arnanto, melalui Sulistyo selaku Kasubsi bimbingan
client dewasa Bapas Klas II Pati, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan rangkian bakti sosial n memeriahkan HUT RI.
"Sesuai dengan instruksi dari pusat,
diharapkan bisa mengadakan bakti sosial sejak tanggal 13 Agustus kemarin yakni pembagian
sembako dan alat tulis, dilanjut dengan penyuluhan hukum di pondok
pesantren dan kegitan terakhir adalah pada puncak peringatan hari
kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus, besok, kita akan menggelar upacara
bendera di Lapas pati, sekaligus dalam kesempatan tersebut kami akan
memberikan remisi untuk para napi," ujar Sulistyo.
Sementara
itu Pimpinan Ponpes Ragil Al Fatah , Hafidz Nur Alim Habibi, sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Bapas Pati dan unit PPA Polres Pati. Dia berharap dengan tambahan
pengetahuan hukum yang diperoleh para santri, bisa ditularkan di Pondok Pesantren.
0 komentar:
Posting Komentar