Kapolres Pati AKBP Raden Setijo Nugroho
mengungkapkan, dalam perkara ini, pihaknya akan terus mengembangkan lebih jauh.
Sebab, dari 13 tersangka yang diamankan, mereka terlibat 11 kasus berbeda,
empat kasus pencurian dengan pemberatan, lima kasus curanmor dan dua kasus
pencurian dengan kekerasan.
”Meski operasi ini, hanya 20 hari, namun
kami berupaya untuk memaksimalkanya. Hal ini untuk, meminimalisir adanya
tindak kejahatan yang ada disejumlah wilayah,” ungkapnya.
Lanjutnya, dari belasan pelaku yang
ditangkap ini, kesemuanya berdomisili di wilayah Pati, bukan dari luar daerah. Sehingga,
hal ini menjadi perhatian tersendiri bagi petugas kepolisian, lantaran
Kabupaten Pati juga mempunyai potensi kriminal yang cukup tinggi.
”Target dalam operasi sikat jaran ini,
hanya Sembilan kasus. Tapi justru diluar ekspektasi, karena selama kurun waktu
yang ditentukan, kami berhasil mengungkap 11 kasus. Belum lagi kasus kejahatan
di luar operasi tersebut, seperti aksi pencurian spesialis gedung sekolah,” imbuhnya.
Dari giat tersebut, sejumlah barang
bukti yang turut diamankan petugas diantaranya, lima unit kendaraan roda dua,
sepotong celana jeans, satu ekor
kambing, dua karung plastik dan delapan utas tali rafia warna hitam.
”Para pelaku pencurian ini, tidak segan
melakukan perusakkan pintu rumah milik korbannya. Karena berdasarkan keterangan
para pelaku, mereka biasanya menjalankan aksinya, pada saat malam hari dan
korbanya tengah tertidur pulas,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya,
para pelaku pencurian dan pemberatan terancam pasal 363 KUHP dengan hukuman
kurungan tujuh tahun. Sedangkan untuk kasus pencurian dengan kekerasan,
terancam pasal 365 KUHP, hukumannya sembilan tahun penjara.
”Semoga
hal itu, menjadi efek jera bagi para pelaku. Aagar tidak mengulangi tindakan
kriminal lagi,” harapnya.
Tahanan Polres Pati yang berhasil dibekuk dalam Operasi Sikat Jaran 2015 di Mapolres (31/8/2015). |
0 komentar:
Posting Komentar