(Jateng Headline – PATI) Perlawanan pengusaha
karaoke di Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang tidak mengindahkan tindakan aparat
penegak perda, dengan menyegel sejumlah tempat karaoke yang dinilai melanggar
aturan, tetapi dibuka kembali oleh pengusaha.
Akibatnya, perlawanan tersebut
menjadi bahasan serius Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan SKPD
terkait serta Ormas Islam di Pati.
Penegakan Perda Pati Nomor 8 tahun
2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang mengatur tentang karaoke terus
mendapat penentangan para pengusaha karaoke.
Pembahasan yang dipimpin Bupati Pati
Haryanto di ruang rapat Joyokusumo Setda itu memunculkan kesepahaman untuk
penegakan regulasi tersebut secara tegas, terutama yang menyangkut tempat
karaoke.
Bahkan, Ormas, baik Nahdlatul Ulama
(NU) bersama Badan Otonom (Banom) dan Muhammadiyah beserta Organisasi Otonom
(Ortom) meminta ketegasan itu berjangka waktu. Mulai saat ini, penindakan bagi
pengusaha tempat hiburan karaoke harus tetap berjalan.
Dalam forum tersebut terungkap,
bahwa Satpol PP sebagai penegak perda telah bertindak sejak sebelum September.
Namun, sifatnya baru peringatan.
Kepala Kantor Satpol PP Pati Suhud
menyatakan, teguran tertulis telah dilayangkan kepada pengusaha tempat karaoke
yang tidak memenuhi ketentuan perda pada 8 September. Pengusaha diberikan waktu
tujuh hari untuk berbenah sesuai aturan.
Jika tidak dilakukan maka akan
diberikan surat teguran kedua. Selama tiga hari apabila tidak ada perubahan
maka dilayangkan surat teguran ketiga (terakhir) dengan batas waktu tiga hari
lagi.
"Kalau sampai teguran terakhir
tidak juga diindahkan maka akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang
berlaku," ujarnya.
Dari perhitungan toleransi waktu
teguran pertama (8 September) hingga terakhir (22 September) atau selama 13
hari, maka sudah seharusnya dilakukan tindakan hukum. Namun, karena berdekatan
dengan Idul Adha, maka penindakan itu bakal dilakukan setelah hari raya kurban.
Wakil Ketua PCNU Pati H Achmad
Choiron mengatakan, pihaknya dan Muhammadiyah selalu mengawal penegakan Perda
Pati Nomor 8 tahun 2013. Itikat baik dari pemkab beserta penegak aturan
tersebut didukung penuh dan diharapkan konsisten dilakukan.
Ketua PD Muhammadiyah Pati H Sutaji
menyatakan hal senada. Pihaknya selalu mendorong penegakan perda yang telah
dibuat, terlebih yang berkait dengan pengaturan tempat karaoke.
Bupati Haryanto menegaskan, pihaknya
sudah tidak memberi perpanjangan izin operasional tempat karaoke yang mayoritas
telah berakhir pada Juli tahun ini. Hal tersebut lantaran hampir semua tempat
karaoke tidak memenuhi ketentuan Perda Pati Nomor 8 tahun 2013.
"Jadi, tidak ada alasan (tempat
karaoke) tetap buka. Bukan berarti kami melarang tempat karaoke, tetapi harus
memenuhi aturan yang berlaku," tandasnya.
Berbagai langkah, menurut bupati
telah ditempuh. Termasuk, pendekatan dengan berbagai pihak setelah sempat ada
perlawanan dari pengusaha karaoke. Hanya, sampai saat ini belum ada titik temu
sehinga penegakan hukum tetap harus dilakukan.
"Saya tidak ingin lagi berdebat
soal isi perda. Ini soal penegakan hukum, jadi semua pihak harus
menghormati," katanya.
Kapolres Pati AKBP R Setijo Nugroho
dan Dandim 0718/Pati Letkol Inf Hery Setiono menyatakan mendukung penegakan
aturan tersebut. Namun, mereka menegaskan dukungan tersebut sesuai tugas dan
fungsinya.
Forkompinda Pati bersama SKPD terkait dan Ormas Islam menggelar rapat koordinasi penegakan Perda Pati No 8 tahun 2013 di ruang rapat Joyokusumo Setda. |
0 komentar:
Posting Komentar