Deadline Akhir Karaoke di Pati Setelah Idul Adha

(Jateng Headline – PATI)  Perlawanan pengusaha karaoke di Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang tidak mengindahkan tindakan aparat penegak perda, dengan menyegel sejumlah tempat karaoke yang dinilai melanggar aturan, tetapi dibuka kembali oleh pengusaha.

Akibatnya, perlawanan tersebut menjadi bahasan serius Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dan SKPD terkait serta Ormas Islam di Pati.

Penegakan Perda Pati Nomor 8 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang mengatur tentang karaoke terus mendapat penentangan para pengusaha karaoke.

Pembahasan yang dipimpin Bupati Pati Haryanto di ruang rapat Joyokusumo Setda itu memunculkan kesepahaman untuk penegakan regulasi tersebut secara tegas, terutama yang menyangkut tempat karaoke.

Bahkan, Ormas, baik Nahdlatul Ulama (NU) bersama Badan Otonom (Banom) dan Muhammadiyah beserta Organisasi Otonom (Ortom) meminta ketegasan itu berjangka waktu. Mulai saat ini, penindakan bagi pengusaha tempat hiburan karaoke harus tetap berjalan.

Dalam forum tersebut terungkap, bahwa Satpol PP sebagai penegak perda telah bertindak sejak sebelum September. Namun, sifatnya baru peringatan.

Kepala Kantor Satpol PP Pati Suhud menyatakan, teguran tertulis telah dilayangkan kepada pengusaha tempat karaoke yang tidak memenuhi ketentuan perda pada 8 September. Pengusaha diberikan waktu tujuh hari untuk berbenah sesuai aturan.

Jika tidak dilakukan maka akan diberikan surat teguran kedua. Selama tiga hari apabila tidak ada perubahan maka dilayangkan surat teguran ketiga (terakhir) dengan batas waktu tiga hari lagi.

"Kalau sampai teguran terakhir tidak juga diindahkan maka akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Dari perhitungan toleransi waktu teguran pertama (8 September) hingga terakhir (22 September) atau selama 13 hari, maka sudah seharusnya dilakukan tindakan hukum. Namun, karena berdekatan dengan Idul Adha, maka penindakan itu bakal dilakukan setelah hari raya kurban.

Wakil Ketua PCNU Pati H Achmad Choiron mengatakan, pihaknya dan Muhammadiyah selalu mengawal penegakan Perda Pati Nomor 8 tahun 2013. Itikat baik dari pemkab beserta penegak aturan tersebut didukung penuh dan diharapkan konsisten dilakukan.

Ketua PD Muhammadiyah Pati H Sutaji menyatakan hal senada. Pihaknya selalu mendorong penegakan perda yang telah dibuat, terlebih yang berkait dengan pengaturan tempat karaoke.

Bupati Haryanto menegaskan, pihaknya sudah tidak memberi perpanjangan izin operasional tempat karaoke yang mayoritas telah berakhir pada Juli tahun ini. Hal tersebut lantaran hampir semua tempat karaoke tidak memenuhi ketentuan Perda Pati Nomor 8 tahun 2013. 

"Jadi, tidak ada alasan (tempat karaoke) tetap buka. Bukan berarti kami melarang tempat karaoke, tetapi harus memenuhi aturan yang berlaku," tandasnya.

Berbagai langkah, menurut bupati telah ditempuh. Termasuk, pendekatan dengan berbagai pihak setelah sempat ada perlawanan dari pengusaha karaoke. Hanya, sampai saat ini belum ada titik temu sehinga penegakan hukum tetap harus dilakukan.

"Saya tidak ingin lagi berdebat soal isi perda. Ini soal penegakan hukum, jadi semua pihak harus menghormati," katanya.

Kapolres Pati AKBP R Setijo Nugroho dan Dandim 0718/Pati Letkol Inf Hery Setiono menyatakan mendukung penegakan aturan tersebut. Namun, mereka menegaskan dukungan tersebut sesuai tugas dan fungsinya.
 Forkompinda Pati bersama SKPD terkait dan Ormas Islam menggelar rapat koordinasi  
penegakan Perda Pati No 8 tahun 2013 
di ruang rapat Joyokusumo Setda. 

















Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar