(Jateng Headline - PATI) Singan kasus galian C yang diduga ilegal pada Desember
2014 lalu di Desa Ngablak, Kecamatan
Cluwak, Kabupaten Pati, Jawa Tengah dengan terdakwa Kepala Desa Ngablak, Kamis (17/9/2015)
memasuki agenda putusan sidang. Perkara galian
C ilegal yang memanfaatkan bengkok Desa Ngablak disidangkan di Pengadilan Negeri Pati.
Dengan
keputusan tersebut, Kades Ngablak Suyono
sangat menghormati apa yang telah menjadi putusan Majelis Hakim.
Vonis
ringan tersebut tentu disambut meriah
dan sorak sorai pendukungnya. Karena pendukung Kades Ngablak beranggapan bahwa Suyono tidak bersalah dan kasus tersebut
merupakan buntut dari ketidak senangan pesaingnya pada pilkades yang lalu.
Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan
tututan untuk Kades Ngablak Suyono dengan
4 bulan penjara dan denda rp 1 miliar atau dua tahun
kurungan. Meski tuntutan tersebut
dirasa ringan namun sejumlah warga Desa
Ngablak mendukung tuntutan tersebut.
Setidaknya terdakwa
Kades Ngablak bisa merasakan jeratan hukum. Agar jera atas tindakannya yang memanfaatkan
bengkok desa untuk pertambangan galian C. Memanfaatkan bengkok yang notabenenya
merupakan hak desa dianggap menyalahi
aturan yang ada. Sebab bengkok desa tidak boleh dialih fungsikan terlebih Rencana Tata Ruang Dan Rencana
Wilayah (RTRW) masuk kawasan hijau.
Namun pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Pati,
Ketua Majelis Hakim Wiyanto memutuskan
bahwa terdakwa Kepala Desa Ngablak Suyono dituntut dengan 8 bulan penjara dan denda sebesar 20 juta atau 1 tahun
kurungan. Pertimbangan majelis hakim
dengan putusan tersebut dikarenakan adanya bukti yang tidak memberatkan terdakwa
Suyono. Selain itu terdakwa Kades bertindak sopan.
“Terdapat beberapa pertimbangan yang bisa meringankan
saudara terdakwa,” Ketua Majelis Hakim ketika membacakan putusan.
“Kami sangat menghormati keputusan majelis hakim, dan
kami juga berterima kasih atas dukungan seluruh warga Desa Ngablak, Pasopati
dan Lembaga lain,” terang Suyono, usai sidang putusan.
Sidang putusan terdakwa Kades Ngablak di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (17/9/2015). |
0 komentar:
Posting Komentar