Kades Ngablak Divonis Ringan Warga Bersorak

(Jateng Headline - PATI) Singan kasus galian C yang diduga ilegal pada Desember 2014 lalu  di Desa Ngablak, Kecamatan Cluwak,  Kabupaten Pati, Jawa Tengah  dengan terdakwa Kepala Desa Ngablak, Kamis (17/9/2015) memasuki agenda putusan sidang. Perkara galian C ilegal yang memanfaatkan bengkok Desa Ngablak   disidangkan di Pengadilan Negeri Pati. 


Dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan tututan untuk Kades Ngablak Suyono dengan  4  bulan  penjara dan denda rp 1 miliar atau dua tahun kurungan.   Meski tuntutan tersebut dirasa ringan   namun sejumlah warga Desa Ngablak mendukung tuntutan tersebut.

Setidaknya   terdakwa Kades Ngablak bisa merasakan jeratan hukum.  Agar jera atas tindakannya yang memanfaatkan bengkok desa untuk pertambangan galian C.  Memanfaatkan bengkok yang notabenenya merupakan hak desa   dianggap menyalahi aturan yang ada.  Sebab  bengkok desa tidak boleh dialih fungsikan  terlebih Rencana Tata Ruang Dan Rencana Wilayah (RTRW) masuk kawasan hijau.

Namun pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Pati, Ketua  Majelis Hakim Wiyanto memutuskan bahwa terdakwa Kepala Desa Ngablak Suyono  dituntut dengan 8 bulan  penjara dan denda sebesar 20 juta atau 1 tahun kurungan. Pertimbangan majelis hakim dengan putusan tersebut dikarenakan  adanya bukti yang tidak memberatkan terdakwa Suyono.  Selain itu  terdakwa Kades bertindak sopan.

“Terdapat beberapa pertimbangan yang bisa meringankan saudara terdakwa,” Ketua Majelis Hakim ketika membacakan putusan.

Dengan keputusan tersebut, Kades Ngablak  Suyono sangat menghormati apa yang telah menjadi putusan Majelis Hakim.


“Kami sangat menghormati keputusan majelis hakim, dan kami juga berterima kasih atas dukungan seluruh warga Desa Ngablak, Pasopati dan Lembaga lain,” terang Suyono, usai sidang putusan.

Vonis ringan tersebut  tentu disambut meriah dan sorak sorai pendukungnya. Karena pendukung Kades Ngablak  beranggapan bahwa  Suyono tidak bersalah dan kasus tersebut merupakan buntut dari ketidak senangan pesaingnya pada pilkades yang lalu.
Sidang putusan terdakwa Kades Ngablak di Pengadilan Negeri Pati, Kamis (17/9/2015).



















  
Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar