Lahan Hutan Ngarengan Terpaksa Diambil Alih Warga

(Jateng Headline - PATI) Kesal dengan status hak pengelolaan di lahan milik Perhutani yang tak kunjung berganti, warga yang bermukim di sekitar hutan di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ngarengan mengambil alih paksa lahan tersebut. Warga beralasan, status hak pengelolaan yang selama ini terjadi justru dikuasai oleh warga yang bukan di sekitar hutan. 
 
“Sudah tujuh belas tahun sejak adanya reformasi dulu, status pengelolaan lahan borgan tidak pernah berganti. Dan rata-rata meraka bukan asli warga desa di sekitar hutan. Padahal borgan (istilah lahan milik Perhutani yang dikelola masyarakat) seharusnya kan ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat di sekitar hutan,” terang Nur Rohmad, warga Dukuh Penggung, Desa Ngagel, Kecamatan Dukuhseti yang rumahnya berbatasan langsung dengan hutan yang berada di wilayah BKPH Ngarengan.

Lanjutnya, selama ini yang menguasai lahan brogan adalah orang-orang yang punya uang. Bahkan satu orang saja, ada yang menguasai lahan borgan hingga 68 hektar lebih. 

“Itu kan tidak adil. Padahal lahan Perhutani kan bukan tanah warisan. Kok peginnya dikuasai selamanya,” jelasnya.

Mereka beranggapan, bahwa selama ini warga sekitar hutan yang dulunya mempunyai hak untuk mengelola tidak mengira bahwa lahan hutan akan bisa dikelola secara terus menerus.

“Sebelum era reformasi, pengelolaan borgan dibatasi hanya beberapa tahun dan setelah itu ditutup,” jelas Nur.

Sementara, menanggapi kejadiaan tersebut, Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Wana Kencana, Suprihadi menuturkan, bahwa hal itu adalah keinginan masyarakat. Sedangkan lahan borgan tidak ada status legalitasnya, karena lahan tersebut adalah milik Perum Perhutani KPH Pati.

“Memang harus ada kelegowoan dari pengelola yang dahulu untuk bergantian mengelola borgan. Ini kan demi kesejahteraan bersama,” ungkapnya.

Karena dengan adanya borgan, tambah Suprihadi, kehidupan warga sangat terbantu. Selama ini, warga memanfaatkan lahan tersebut untuk ditanami ketela pohon, dan itu memiliki ekomonis cukup tinggi bagi masyarakat.

Setidaknya, saat ini seluas 5.286 hektar lahan milik Perhutani BKPH Ngarengan yang dimanfaatkan untuk lahan borgan. Sementara itu, Kepala BKPH Ngarengan, masih enggan menanggapi masalah peralihan status pengeloaan lahan milik mereka.
Warga tampak menggarap lahan milik Perhutani yang mereka ambil alih status pengelolaannya.















Share on Google Plus

About pati streaming

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 komentar:

Posting Komentar